Sebut Cara Hidupkan DPA Mesti Amendemen UUD, HNW: Kalau Dipaksakan Bisa Diadukan ke MK

Selasa, 23 Juli 2024 | 12:29 WIB
Sebut Cara Hidupkan DPA Mesti Amendemen UUD, HNW: Kalau Dipaksakan Bisa Diadukan ke MK
Sebut Cara Hidupkan DPA Mesti Amendemen UUD, HNW: Kalau Dipaksakan Bisa Diadukan ke MK.  (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menilai jika ingin menghadirkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) maka harus dilakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya tak bisa hanya sekedar merevisi UU tentang Wamtimpres. 

"Kalau menghadirkan kembali mestinya amendemen UUD. Ubah penamaannya dari Wantimpres ke DPA," kata HNW di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (23/7/2024). 

Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran aturan dalam UUD mengenai DPA sudah dihapuskan. 

"Jadi kalau UU-nya tentang Dewan Pertimbangan Agung, nama itu tidak sesuai dengan Pasal 16, itu adalah pasal yang bunyinya adalah DPA. Jadi kalau UU-nya tentang DPA maka nama itu tidak sesuai dengan Pasal 16 UUD 1945," ungkapnya. 

Baca Juga: Tuai Polemik, Yusril Tanggapi Wacana DPA Dihidupkan Lagi Lewat RUU Wantimpres, Simak!

Rapat Paripurna DPR RI [Antara]
Rapat Paripurna DPR RI [Antara]

Namun, ia memastikan, jika amendemen UUD tak bisa dilakukan pada akhir periode MPR RI saat ini. Ia mengatakan, amendemen baru bisa dilakukan pada periode mendatang. 

"Berarti sekarang tidak bisa dilakukan amendemen dan karenanya bila itu tetap dipaksakan maka ada potensi diadukan ke MK," katanya. 

"Di periode yang akan datang. Dan tidak mungkin sekarang amendemen UUD. MPR tidak akan mengerjakan itu karena tidak sesuai aturan," sambungnya. 

Polemik RUU Wantimpres

Sebelumnya, revisi Undang-Undang Wantimpres sedang hangat dibicarakan lantaran akan mengubah Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA. 

Baca Juga: Mau Gabung DPA Di Pemerintahan Prabowo? Jokowi Tegaskan Rencana Pensiun Jadi Rakyat Biasa Di Solo

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah menyampaikan, jika nantinya DPA bisa saja diisi oleh mantan-mantan Presiden yang pernah memimpin. 

"Nah saya kira cara kita menghargai pemimpin bangsa kita atau pemimpin negara itu kan banyak cara. Nah saya kira mereka sudah transformasi menjadi negarawan. Jadi ada beliau former president itu pak SBY, ibu Megawati atau pak Jokowi misalnya ya mungkin ada juga perwakilan dari keluarga Gus Dur dan lain-lain nantinya termasuk juga tokoh-tokoh yang lain karena tidak mesti harus juga presiden yang itu bisa ada di DPA," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI