Mendadak 'Hilang' usai Dikabarkan Tersangka, Ini Alasan KPK Belum Periksa Walkot Semarang Ita

Selasa, 23 Juli 2024 | 10:14 WIB
Mendadak 'Hilang' usai Dikabarkan Tersangka, Ini Alasan KPK Belum Periksa Walkot Semarang Ita
Mendadak 'Hilang' usai Dikabarkan Tersangka, Ini Alasan KPK Belum Periksa Walkot Semarang Ita. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kita Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita sempat 'hilang' usai dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Perihal kabar penetapan tersangka itu terjadi setelah KPK menggelar serangkaian penggeledahan di Pemkot Semarang, beberapa waktu lalu. 

Namun, Ita kembali muncul dan sempat hadir di rapat paripurna DPRD Semarang, Senin (22/7/2024) kemarin. 

Terkait hal itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengaku penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap kader PDIP tersebut.  Meski begitu, Tessa memastikan proses penyidikan masih berlangsung setelah KPK melakukan penggeledahan pada sejumlah lokasi di Semarang.

"Sampai dengan saat ini, Penyidik masih melakukan kegiatan Penyidikan di Semarang," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga: Lama 'Hilang' usai Kantor Digeledah KPK, Walkot Semarang Ita Muncul di Rapat Paripurna, Begini Tampangnya!

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Dia juga menuturkan bahwa sampai saat ini belum ada saksi maupun tersangka yang diperiksa oleh lembaga antikorupsi dalam kasus ini.

"Belum menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi termasuk tersangka," ujar Tessa.

Tersangka KPK

Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, Mbak Ita menjadi salah satu orang dari empat yang terkonfirmasi dicekal KPK ke luar negeri.

Baca Juga: Dipanggil KPK Kasus DJKA karena Foto Bareng Budi Karya, Wasekjen PDIP Sebut Ada Kaitan dengan TKN Jokowi-Maruf

Tiga orang lain yang diduga menjadi tersangka ialah suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP.

Selain itu, terduga tersangka lainnya ialah Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Wali Kota Semarang petahana Hevearita Gunaryanti Rahayu selepas menghadiri Bimbingan Manasik Haji, Kamis (9/5/24) [Suara.com/Ikhsan]
Wali Kota Semarang petahana Hevearita Gunaryanti Rahayu selepas menghadiri Bimbingan Manasik Haji, Kamis (9/5/24) [Suara.com/Ikhsan]

Sebelumnya diberitakan, KPK mencegah empat orang berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pencegahan terhadap empat orang ini dilakukan selama enam bulan ke depan.

“12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Meski begitu, Tessa belum merinci terkait identitas siapa saja yang dicekal. Dia hanya menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024.

“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” ujar Tessa.

Dia juga mengungkapkan saat ini pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan nama-nama tersangka.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” tandas Tessa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI