Pemerintah Diminta Larang Penjualan Rokok Eceran Di Warung: Anak-anak Kini Jadi Incaran Industri

Senin, 22 Juli 2024 | 22:35 WIB
Pemerintah Diminta Larang Penjualan Rokok Eceran Di Warung: Anak-anak Kini Jadi Incaran Industri
Ilustrasi rokok batangan (Pixabay/Chefchen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah diminta buat larangan penjualan rokok secara eceran per batang di warung. Aturan tersebut dinilai perlu dan penting untuk melindungi anak-anak agar tidak kecanduan rokok.

Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) menyebutkan kalau anak-anak saat ini telah menjadi incaran oleh industri rokok untuk menjadi konsumen mereka.

"Cisdi sudah memberikan rekomendasi bahwa penjualan rokok eceran meningkatkan konsumsi rokok batangan kepada anak-anak atau remaja. Maka perlu ada larangan untuk penjualan rokok batangan, enggak boleh siapapun, anak-anak maupun orang dewasa membeli rokok batangan," kata project Lead for Tobacco Control Cisdi Beladenta Amalia dalam diskusi Duka Hari Anak Darurat, Anak Indonesia Kecanduan Rokok di XSpaces, Senin (22/7/2024).

Akan tetapi, saat aturan tersebut telah dibuat, Cisdi menekankan agar pelaksanaannya benar-benar dijalankan. Sebab, dilihat dari beberapa pelaksanaan aturan, misalnya penjualan rokok hanya boleh untuk orang minimal usia 18 tahun.

Baca Juga: Gampang Dibeli, Murid SMP-SMA Bisa Habiskan Duit Jajan Rp 200 Ribu Seminggu Untuk Beli Rokok

Nyatanya, Cisdi menemukan kalau anak-anak di bawah umur yang masih menjadi murid sekolah bahkan saat mengenakan seragam pun bisa membeli rokok di warung.

"Dengan adanya aturan itu tidak serta-merta adanya larangan terus langsung otomatis mematuhi. Tentunya harus ada aturan yang jelas tentang sanksi, tentang siapa yang memiliki wewenang, dan itu perlu ada turunannya lagi untuk para aparat penegak hukum dan masyarakat memiliki fungsi monitor," paparnya.

Dalam isi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kesehatan, Bela menyampaikan, kalau sejumlah aturan yanh disusun telah lebih progresif dalam melindungi anak dari bahaya rokok.

Meski begitu, masih ada celah dari aturan tersebut yang seharusnya bisa lebih diperketat.

"Idealnya lgi, ini belum dimasukkan di RPP setahu saya, kalau di negara majunada lisensi penjualan termasuk untuk rokok elektronik, itu hanya bisa dijual oleh penjual yang memiliki lisensi khusus. Lisensi itu dari pemerintah, jadi sangat restricted banget penjualan dan peredaran dari rokok," ujarnya.

Baca Juga: 70 Juta Orang RI Aktif 'Ngudud

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah perokok anak memang makin meningkat. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI