Suara.com - Aksi demontrasi mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI di Patung Kuda, Jakarta Pusat berakhir ricuh, Senin (22/7/2024) malam ini.
Kericuhan saat demo mahasiswa ini diakibatkan para mahasiswa enggan meninggalkan lokasi meski telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan video yang beredar di Instagram @bangsamahardika, terlihat pihak kepolisian menyemprotkan air lewat water canon.
Pihak kepolisian, juga berupaya menangkap sejumlah mahasiswa meski, akhirnya mereka berhasil meloloskan diri dari jerat pihak aparat.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa BEM SI Gelar Aksi Di Patung Kuda, Adili 10 Tahun Jokowi
Koordinator pusat BEM SI, Harianto mengatakan, aksi sengaja dilakukan untuk mengadili 10 tahun Presiden Joko Widodo yang dianggap gagal dalam kepemimpinannya.
Raport merah untuk Jokowi diberikan oleh mahasiswa, lantaran tidak pernah membuka ruang diri untuk masyarakat.
Jokowi, juga dianggap tidak pernah melibatkan pemuda, tidak pernah melibatkan masyarakat sehingga kebijakan-kebijakannya itu hanya untuk kepentingan satu golongan masyarakat.
“Ya kalau kita beri nilai ya dari 100 mungkin penilaiannya 10, 90 persen itu gagal dalam membuat kebijakan,” kata Harianto, Senin (22/7/2024).
Dalam aksinya, BEM SI menyampaikan 12 poin tuntutan dalam 10 tahun Jokowi, yakni:
Baca Juga: Jaga Ketat Demo BEM SI di Jakarta, Ribuan Aparat Disebar dari Patung Kuda hingga Istana Negara
1. Menuntut Jokowi untuk tidak cawe-cawe di Pilkada Indonesia 2024;
2. Menolak kembalinya dwifungsi TNI POLRI demi demokrasi Indonesia;
3. Sahkan RUU perampasan aset dan RUU Masyarakat Adat;
4. Tuntaskan kasus pelanggaran HAM berat dan tindak tegas pelaku represifitas kepolisian;
5. Tuntaskan konflik agraria dan wujudkan reforma agraria sejati;
6. Cabut PP No. 25 Tahun 2024 dan mengkaji ulang kebijakan hilirisasi nikel;
7. Menuntut pemerintah untuk mengatasi limbah industri dan memperhatikan AMDAL dalam pembangunan proyek;
8. Menuntut pemerintah untuk meningkatkan fasilitas, pelayanan dan sistem kesehatan;
9. Cabut UU Tapera dan revisi kembali pasal-pasal yang bermasalah;
10. Mewujudkan keadilan dan pemerataan pendidikan di Indonesia;
11. Wujudkan wacana pendidikan gratis di Indonesia;
12. Cabut dan revisi Permendikbud no.2 tahun 2024 untuk dikasih kembali subtansi materialnya.