Suara.com - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), menggelar aksi demontrasi di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Koordinator pusat BEM SI, Harianto mengatakan, aksi sengaja dilakukan untuk mengadili 10 tahun Presiden Joko Widodo yang dianggap gagal dalam kepemimpinannya.
“Ya kalau kita beri nilai ya dari 100 mungkin penilaiannya 10, 90 persen itu gagal dalam membuat kebijakan,” kata Harianto, di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin.
Rapor merah untuk Jokowi diberikan oleh mahasiswa, lantaran tidak pernah membuka ruang diri untuk masyarakat.
Baca Juga: Jaga Ketat Demo BEM SI di Jakarta, Ribuan Aparat Disebar dari Patung Kuda hingga Istana Negara
Jokowi, juga dianggap tidak pernah melibatkan pemuda, tidak pernah melibatkan masyarakat sehingga kebijakan-kebijakannya itu hanya untuk kepentingan satu golongan masyarakat.
Indikasi kegagalan Jokowi, lanjut Harianto, bisa terlihat dari perubahan aturan Mahkamah Agung (MA).
“Kami melihat kemarin di peraturan MA, tiba-tiba diubah bagaimana peraturannya anaknya diusung si Kaesang maupun si Gibran,” katanya.
Jokowi juga dinilai telah memperlakukan aparat di bawah untuk melanggengkan kekuasaannya.
“Seharusnya pemerintah yang mencerminkan dengan cawe-cawe kemudian memperlakukan aparat-aparat untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
Adapun, BEM SI menyampaikan 12 poin tuntutan dalam 10 tahun Jokowi, yakni:
- Menuntut Jokowi untuk tidak cawe-cawe di Pilkada Indonesia 2024;
- Menolak kembalinya dwifungsi TNI POLRI demi demokrasi Indonesia;
- Sahkan RUU perampasan aset dan RUU Masyarakat Adat;
- Tuntaskan kasus pelanggaran HAM berat dan tindak tegas pelaku represifitas kepolisian;
- Tuntaskan konflik agraria dan wujudkan reforma agraria sejati;
- Cabut PP No. 25 Tahun 2024 dan mengkaji ulang kebijakan hilirisasi nikel;
- Menuntut pemerintah untuk mengatasi limbah industri dan memperhatikan AMDAL dalam pembangunan proyek;
- Menuntut pemerintah untuk meningkatkan fasilitas, pelayanan dan sistem kesehatan;
- Cabut UU Tapera dan revisi kembali pasal-pasal yang bermasalah;
- Mewujudkan keadilan dan pemerataan pendidikan di Indonesia;
- Wujudkan wacana pendidikan gratis di Indonesia;
- Cabut dan revisi Permendikbud no.2 tahun 2024 untuk dikasih kembali subtansi materialnya.