Guru Besar di Indonesia: Mendorong Prestise dan Kualitas Akademik

Senin, 22 Juli 2024 | 20:30 WIB
Guru Besar di Indonesia: Mendorong Prestise dan Kualitas Akademik
Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kandidat Doktor Administrasi Publik Universitas Sriwijaya Palembang. (Dok: Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik mengenai gelar profesor di Indonesia telah menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir akibat berbagai kontroversi dan kritik terhadap proses penunjukan serta kualitas profesor di berbagai institusi. Kontroversi ini telah memicu perdebatan mengenai integritas dan standar komunitas akademik di Indonesia, yang berdampak luas pada sektor pendidikan, termasuk kualitas pendidikan dan motivasi akademisi untuk meraih keunggulan di bidangnya.

Meraih gelar profesor bukanlah perkara mudah. Perjalanan panjang dan komitmen tinggi diperlukan untuk memenuhi kualifikasinya. Dalam Undang-undang N0. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa jabatan akademik guru besar hanya bisa diisi oleh seorang dosen dengan yang memiliki kualifikasi akademik bergelar Doktor/Ph.D, ketentuan tersebut diatur pula di dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada Pasal 1, ayat (3) menyebutkan bahwa guru besar/profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Kemudian ada persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi doktor.

Pada Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya pada Pasal 72 ayat (5) Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi, pengangkatan yang dimaksud dalam ayat tersebut diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri. Jabatan profesor di Indonesia merupakan puncak karier akademik yang diraih seorang dosen melalui proses panjang, selektif penuh dedikasi, dan memberikan kontribusi luar biasa. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga kualitas pendidikan tinggi dan memastikan bahwa seorang profesor menghasilkan karya nyata yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Gelar profesor mencerminkan pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen tetap dan memiliki publikasi ilmiah serta berpendidikan doktor atau yang sederajat, dan telah memenuhi persyaratan dapat diusulkan ke jenjang jabatan akademik profesor. Selain itu seorang profesor membimbing calon doktor, melakukan penelitian mutakhir, menulis karya ilmiah, dan memberikan layanan publik dalam memajukan ilmu pengetahuan, menjadikan profesor aset berharga bagi komunitas akademik dan masyarakat luas.

Baca Juga: Prestasi Akademik 3 Pemain Timnas U23, Tak Cuma Jago Gocek Bola, Ferrari hingga Rizky Ridho Mahasiswa Muhammadiyah

Jenis-Jenis Profesor di Indonesia Profesor Akademik

Landasan hukumnya adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2006 tentang Jabatan Fungsional Guru Besar dan turunannya, seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 24 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Guru Besar dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 25 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja

Guru Besar. Pada Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pada Pasal 72 ayat (5) Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi

Profesor Riset

Puncak karir bagi peneliti di lembaga penelitian pemerintah seperti BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional). Gelar ini diatur pertama kali dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya, dan diperbarui oleh LIPI serta Peraturan LIPI No.15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset. Profesor Riset harus memiliki kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki rekam jejak penelitian yang gemilang.

Baca Juga: Bocoran Mahfud Soal Isi Naskah Akademik Hak Angket: Penyalahgunaan Bansos

Profesor Kehormatan

Diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi. Disebutkan bahwa Profesor Kehormatan adalah jenjang Jabatan Akademik profesor pada perguruan tinggi yang diberikan sebagai penghargaan kepada setiap orang dari kalangan non akademik yang memiliki kompetensi luar biasa. Pada Pasal 2 Pasal 2, ayat (1) Setiap orang yang memiliki kompetensi dan/atau prestasi luar biasa dapat diangkat oleh Menteri sebagai Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi atas usul pemimpin Perguruan Tinggi.

Semua regulasi ini mengatur secara komprehensif tentang kualifikasi, proses pengangkatan, dan penilaian kinerja profesor, yang diwajibkan terus berkarya melalui penelitian mutakhir dan menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Mendorong Prestise dan Kualitas Akademik

Penunjukan profesor di Indonesia, meskipun melambangkan pencapaian akademik tertinggi, kerap diwarnai kritik tajam terkait maraknya skandal gelar. Manipulasi kualifikasi akademik oleh dosen dan individu lainnya untuk meraih gelar profesor mencemari reputasi pendidikan dan mencoreng kredibilitas lembaga akademik. Hal ini berdampak pada kepercayaan publik yang terkikis, reputasi lembaga yang rusak, dan kualitas pendidikan yang terhambat.

Kekurangan profesor yang memenuhi syarat mendorong beberapa perguruan tinggi untuk mempercepat promosi dosen melalui program akselerasi yang seringkali dikritik karena dianggap mengabaikan standar akademik dan kriteria yang diperlukan untuk menjadi profesor. Motivasi utama dosen untuk mengejar jabatan ini sering kali didorong oleh keinginan untuk pengakuan dan keuntungan finansial, bukan komitmen terhadap keunggulan akademik. Ini mengancam kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Lebih dari sekadar pelanggaran akademik, fenomena ini merusak kredibilitas penelitian dan pengajaran, menghambat kemajuan pendidikan dan penelitian ilmiah. Upaya pemerintah dan lembaga pendidikan untuk menegakkan integritas akademik melalui penilaian ketat, komite etika, tinjauan independen, dan platform pelaporan pelanggaran seperti ANJANI (Anjungan Integritas Akademik Indonesia) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) patut diapresiasi.

Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat untuk memperkuat verifikasi, menerapkan sanksi tegas, meningkatkan transparansi, dan membudayakan integritas. Penanganan serius dan komprehensif terhadap skandal gelar profesor adalah kunci untuk menjaga marwah dan kredibilitas pendidikan Indonesia. Kemajuan bangsa bergantung pada pendidikan yang berintegritas dan transparan.

Peran Krusial Profesor Lebih dari Sekadar Mengajar

Peran profesor dalam dunia akademik melampaui batas ruang kelas. Mereka tidak hanya mengajar, tetapi juga merupakan aktor penting dalam memajukan ilmu pengetahuan. Profesor memikul tanggung jawab mulia untuk membimbing calon doktor dan mengantarkan mereka menjadi pakar di bidangnya masing-masing. Mereka mendedikasikan waktu dan keahliannya untuk membimbing dan melatih generasi penerus, memastikan kelestarian dan perkembangan ilmu pengetahuan.

Dedikasi mereka tidak berhenti di sana. Profesor terus berkarya melalui penelitian mutakhir, memperluas cakrawala pengetahuan, dan menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Hasil penelitian mereka dipublikasikan melalui buku dan karya ilmiah, membuka akses bagi khalayak luas untuk mempelajari dan menerapkan ilmu pengetahuan baru.

Kontribusi profesor tidak hanya terbatas pada dunia akademik. Mereka juga aktif memberikan layanan kepada publik melalui konsultasi dan kontribusi kepada media. Keahlian dan pengalaman mereka menjadi sumber informasi dan pencerahan bagi masyarakat luas. Selain itu, profesor memiliki peran penting dalam mengawasi departemen terkait dan memastikan kelancaran kegiatan akademik. Kepemimpinan dan dedikasi mereka memastikan bahwa institusi pendidikan tinggi terus berkembang dan menghasilkan generasi penerus yang berkualitas.

Dengan demikian, profesor bukan hanya pengajar biasa, tetapi juga pilar penting dalam memajukan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan bangsa. Dedikasi, keahlian, dan kontribusi mereka tak ternilai harganya bagi kemajuan peradaban manusia.

Menjelajahi Jalan Menuju Guru Besar Proses Ketat dan Kompetitif

Menjadi guru besar merupakan pencapaian puncak yang didambakan oleh banyak dosen. Gelar ini melambangkan dedikasi, prestasi, dan kontribusi luar biasa dalam dunia pendidikan dan penelitian. Namun, proses untuk meraihnya tidaklah mudah. Diperlukan perjuangan panjang dan ketangguhan dalam melewati seleksi yang ketat dan kompetitif.

Sebelum melangkah lebih jauh, calon guru besar harus memenuhi beberapa syarat umum yang tak terelakkan. Pertama, pendidikan doktor (S3) menjadi prasyarat mutlak. Calon harus telah menyelesaikan pendidikan S3 di bidang yang relevan. Kedua, karya ilmiah berkualitas menjadi bukti nyata kontribusi dosen di bidangnya. Publikasi ilmiah di jurnal ternama dan terindeks menjadi poin penting dalam penilaian. Ketiga, pengalaman mengajar minimal 10 tahun diperlukan untuk mengasah keahlian dan wawasan dalam membimbing peserta didik.

Setelah memenuhi syarat umum, calon guru besar akan dihadapkan pada proses seleksi yang ketat dan mendalam. Proses ini terdiri dari beberapa tahap, yaitu:

  • Penilaian kualifikasi akademik : Tim ahli akan meneliti secara menyeluruh latar belakang pendidikan, prestasi akademik, dan kontribusi dosen di bidangnya.
  • Penilaian pengalaman mengajar: Kualitas pengajaran, metode yang digunakan, dan efektivitasnya terhadap mahasiswa menjadi fokus penilaian pada tahap ini.
  • Penilaian publikasi ilmiah: Karya ilmiah yang telah dipublikasikan akan dikaji untuk mengukur kualitas, dampak, dan kontribusinya pada kemajuan ilmu pengetahuan.

Puncak dari proses seleksi adalah uji kelayakan. Calon guru besar akan menghadapi tim ahli di bidang ilmu yang bersangkutan untuk dinilai secara mendalam mengenai kemampuan dan kontribusinya. Ujian ini biasanya dilakukan dalam dua tahap:

  • Presentasi karya ilmiah: Calon guru besar harus mempresentasikan karya ilmiahnya secara komprehensif dan meyakinkan.
  • Diskusi mendalam dengan Tim Ahli: Dalam sesi ini, calon guru besar akan dihadapkan pada berbagai pertanyaan dan diskusi mendalam dengan tim ahli untuk memastikan keahlian dan wawasannya.

Mengingat prosedur dan proses pengangkatan profesor yang sangat panjang, dapat dipastikan bahwa proses pengangkatan tersebut telah melalui pemeriksaan ketat sebelum dikukuhkan menjadi profesor. Hal ini didukung oleh sistem yang dibangun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang dibuat secara transparan dan dapat diakses oleh siapa saja. Contohnya adalah Sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), di mana aktivitas pengajaran seorang dosen terekam selama menjadi dosen. Selain itu, terdapat berbagai tools dan aplikasi untuk memeriksa jurnal bereputasi internasional sebagai evidence tidak ada indikasi predator, serta banyak lagi alat lain yang mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam produk atau proses akademik.

Kesimpulan

Guru besar memiliki peran vital dalam membimbing mahasiswa, menghasilkan karya ilmiah berkualitas, dan berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan untuk kemajuan bangsa. Proses pengangkatan guru besar merupakan sebuah perjalanan panjang yang penuh dengan tantangan dan membutuhkan dedikasi, prestasi, serta kontribusi luar biasa dari seorang dosen. Hal ini mencerminkan komitmen tinggi dunia pendidikan dan penelitian untuk menghasilkan insan-insan unggul yang membawa kemajuan bagi bangsa. Bagi mereka yang berhasil melewati seluruh tahapan seleksi dengan gemilang, pencapaian ini bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar menyongsong Indonesia Emas 2045.

Penulis: Afriansyah Noor (Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kandidat Doktor Administrasi Publik Universitas Sriwijaya Palembang)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI