Polisi Jerat Bandar Narkoba Asal Kalbar Dengan Pasal TPPU, Puluhan Bidang Tanah Dan Mobil Disita

Senin, 22 Juli 2024 | 20:00 WIB
Polisi Jerat Bandar Narkoba Asal Kalbar Dengan Pasal TPPU, Puluhan Bidang Tanah Dan Mobil Disita
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juarsa. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menjerat seorang bandar narkotika asal Kalimantan Barat, dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu dilakukan dalam upaya memiskinkan para bandar barang haram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juarsa mengatakan, seorang yang dimiskinkan oleh petugas bandar berinisial W alias Withman yang telah menjadi bandar narkoba sejak 2017-2022.

W berperan sebagai orang yang memutarkan uang dari para bandar narkoba. Dari hasil penelusuran pihak PPATK, perputaran uang yang ada di rekening W dari beberapa pengedar yang sudah tertangkap aparat, mencapai Rp 80 miliar.

“Komitmen kami akan memiskinkan semua bandar dan kurir tetap akan kami lakukan. Kita telah menyita aset bandar narkotika dalam kasus lain, tapi sekarang kita naikan kasus TPPUnya,” kata Mukti, di Bareskrim Polri, Senin (22/7/2024).

Baca Juga: Usai Istri Setor Duit Rp1,2 Miliar, Bandar Narkoba Hendra Terancam Dimiskinkan: Rumah, Jetsky hingga ATV Disita Polisi

“Ada bandar narkotika yang sudah vonis, dan kita naikkan TPPU-nya, yaitu kita menyita kurang lebih atau seharga Rp 30 miliar,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang disita oleh petugas dalam perkara TPPU ini yakni 5 buah kartu ATM, 5 buah buku tabungan. Uang tunai senilai Rp 44 juta, 9 buah sertifikat tanah.

Kemudian, ada juga 8 unit mobil, dan 4 unit motor berbagai merek. Dua buah senjata air gun laras panjang, sebilah samurai, dan sebilah pisau sangkur.

“Ada juga 34 bidang tanah dan bangunan di daerah Kubu Raya, dan Singkawang Kalimantan Barat,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 345 jo Pasal 10 uu no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 a b uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dengan dendam minimal Rp 50 miliar.

Baca Juga: Ditangkap, Bandar Narkoba di Riau Nangis-nangis Sujud di Kaki Istri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI