Lewat Putranya, KPK Dalami Aset dan Bisnis Mantan Gubenur Malut Abdul Ghani Kasuba

Senin, 22 Juli 2024 | 18:42 WIB
Lewat Putranya, KPK Dalami Aset dan Bisnis Mantan Gubenur Malut Abdul Ghani Kasuba
KPK saat memamerkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba usai berstatus tersangka kasus korupsi. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami aset milik mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba melalui keterangan dari putranya, Muhammad Thariq Kasuba.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, Thariq kembali hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik pada hari ini, Senin (22/7/2024). Pada pemeriksaan ini, Thariq dimintai keterangan mengenai aset dan bisnis yang dimiliki ayahnya.

“Konfirmasi penyidik, hadir semua. Didalami terkait aset AGK dan usaha atau bisnis yang dimiliki oleh AGK,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (22/7/2024).

Sebelumnya, Thariq juga diperiksa KPK untuk didalami informasi mengenai kepemilikan aset milik ayahnya pada Senin (15/7/2024).

Baca Juga: Namanya Sering Disebut Saksi, KPK Akan Dalami Keterlibatan Menhub Budi Karya Sumadi Di Kasus DJKA

"Saksi didalami perihal kepimilikan aset atas nama AGK dan keluarganya," ujar Tessa, Selasa (16/7/2024).

KPK juga melakukan penyitaan tiga bidang tanah dan bangunan dalam upaya mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Tessa menjelaskan tiga bidang tanah dan bangunan seluas 1500 meter persegi yang disita KPK senilai Rp 2 miliar.

"Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di wilayah Cikarang Bekasi," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Dia juga menjelaskan bahwa penyitaan itu dilakukan lembaga antirasuah dari anak Ghani yaitu Muhammad Thariq Kasuba.

Baca Juga: Soal Peluang Kasus Obstruction Of Juctice, KPK Disebut Makin Dekat Dengan Harun Masiku

"Penyitaan dilakukan penyidik dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK," ungkap Tessa.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis yang kasusnya sudah berproses di Pengadilan Tipikor Ternate.

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI