Moeldoko Tak Setuju TNI Berbisnis: Nanti Gimana Urusan Kerjaannya?

Senin, 22 Juli 2024 | 17:56 WIB
Moeldoko Tak Setuju TNI Berbisnis: Nanti Gimana Urusan Kerjaannya?
Moeldoko (YouTube/Kiky Saputri Official)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan secara pribadi dirinya tidak setuju bila Tentara Nasional Indonesia (TNI) diperbolehkan untuk berbisnis.

Sebelumnya wacana TNI boleh berbisnis itu diusulkan lewat usulan penghapusan Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut mengatur tentang larangan prajurit TNI berbisnis.

"Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh bisnis. Lah nanti gimana urusan kerjaannya?" kata Moeldoko kantor KSP, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Mantan Panglima TNI ini menegaskan, bahwa TNI harus profesional.

"TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Engga ada lagi yang bergeser dari itu," kata Moeldoko.

Moeldoko bercerita bahwa TNI dulu memiliki yayasan. Tetapi kemudian dijadikan alat bisnis. Kekinian yayasan tersebut sudah tidak ada.

"Maksudnya TNI bisa berbisnis itu seperti apa ? Ya kan. Kalau dulu, TNI memiliki yayasan. Akhirnya lembaga lembaga yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis sudah tidak ada lagi di TNI," kata Moeldoko.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Nugraha Gumilar membenarkan adanya usulan penghapusan Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Diketahui, pasal tersebut mengatur tentang larangan prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis. Artinya, bila pasal tersebut dihapus, prajurit TNI nantinya memungkinkan untuk terlibat kegiatan bisnis.

Baca Juga: RUU TNI-Polri Banjir Kritikan, Jokowi Lempar Bola Panas: Tanya ke DPR

Nugraha menyampaikan usulan tersebut telah disampaikan pihak TNI kepada tim kelompok kerja (Timpokja) revisi Undang-Undang tentang TNI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI