Suara.com - Polisi mengungkap pekara peredaran obat perangsang jenis poppers. Obat perangsang ini biasanya digunakan untuk berhubungan sesama jenis.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juarsa mengakatan, pihaknya meringkus 3 tersangka dalam perkara ini.
“Untuk kasus obat perangsang, nih kalau obat perangsang agak seru nih, ya tersangkanya tiga, RCL, P, dan MS,” kata Mukti, di Bareskrim Polri, Senin (22/7/2024).
Mukti menjelaskan, dari tiga tersangka yang diringkus itu. RCL dan P merupakan orang yang mengimpor poppers dari luar negeri masuk ke Indonesia. Sementara MS, bekerja terhadap P.
Baca Juga: Bola Panas Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana Dilaporkan Ke Bareskrim Polri
Dia bilang, ratusan poppers yang disita olehnya berasal dari China. Total, pihaknya menyita 959 botol dan 710 kotak obat perangsang.
Dia menyebut, di dalam poppers mengandung zat berbahaya yang mengandung dengan senyawa amil nitrit, isopropil nitrit, dan isobutil nitrit.
Biasanya, poppers banyak digunakan oleh kelompok LGBT yang melakukan hubungan sesama jenis.
“Ini biasa digunakan di luar negeri sebelumnya dan sudah familiar di kelompok-kelompok tertentu penyuka sesama jenis,” katanya.
“Namun bisa juga dipakai oleh kaum pria dan wanita tergantung mau digunakan untuk apa, namun yang biasa di pakai adalah kelompok sesama jenis kaum laki2 homoseksual,” tambahnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sudah Periksa Nikita Mirzani Terkait Kasus Judi Online, Termasuk 22 Influencer
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU no 17 tahun 2003 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp5 miliar.