KPK Buka Peluang Kasus Obstruction Of Justice Harun Masiku, Eks Penyidik: Kenapa Nggak Dari Dulu

Senin, 22 Juli 2024 | 15:59 WIB
KPK Buka Peluang Kasus Obstruction Of Justice Harun Masiku, Eks Penyidik: Kenapa Nggak Dari Dulu
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, usai menyaksikan sidang praperadilan Firli Bahur di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi langkah lembaga antirasuah yang membuka peluang adanya kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pencarian buronan Harun Masiku selaku tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

“Kenapa nggak dari dulu dilakukan?” kata Yudi Purnomo saat dihubungi Suara.com, Senin (22/7/2024).

Menurut dia, KPK memang seharusnya bergerak cepat untuk menemukan Harun Masiku. Dia menyebut KPK mesti juga mencari orang-orang yang terlibat dalam persembunyian Harun yang sudah berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) selama lebih dari 4 tahun.

“Menangkap buronan tidak mungkin bisa dilakukan dengan langsung ke Harun Masiku-nya tetapi cari pihak-pihak yang diduga menyembunyikan Harun Masiku, membiayai Harun Masiku atau tahu tempat persembunyian Harun Masiku selama ini,” tutur dia.

Baca Juga: Hasto Sekjen PDIP Di Tengah Kasus Harun Masiku Dan DJKA, Apa Kaitannya?

Yudi yang sudah pernah menangani kasus perintangan penyidikan menjelaskan, undang-undang tindak pidana korupsi sudah memberikan kewenangan bagi KPK ketika ada pihak yang merintangi penyidikan, khususnya pada pasal 21 sehingga bisa dipidanakan.

“Dalam kasus Harun Masiku ini jelas kok bahwa penyidikan kasus suap komisioner KPU tidak akan tuntas kalau Harun Masiku tidak tertangkap,” kata Yudi.

“Oleh karena itu, jika KPK punya bukti kuat ada obstruction of justice dalam persembunyian Harun ya tetapkan saja sebagai tersangka, jangan terlalu lama,” tandas dia.

Sebelumnya, KPK memeriksa istri mantan kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwarktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.

Dona yang merupakan istri dari Saeful selaku terpidana dalam kasus ini dimintai keterangannya soal keberadaan Harun Masiku.

Baca Juga: Terus Diusut, KPK Ungkap Perkembangan Kasus Obstruction of Justice Buronan Harun Masiku

Tessa menjelaskan bahwa Dona menhadiri pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (18/7/2024).

“Konfirmasi penyidik, (Dona) hadir,” kata Tessa kepada wartawan.

Selain mencari informasi keberadaan Harun Masiku dari keterangan Dona, Tessa juga menyebut dari pemeriksaan Dona, KPK membuka peluang adanya kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan Harun Masiku dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” ujar Tessa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI