Wajib Asuransi TPL Motor-Mobil Mulai Kapan? Siap-siap Beban Iuran Pengendara Bertambah

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 22 Juli 2024 | 14:55 WIB
Wajib Asuransi TPL Motor-Mobil Mulai Kapan? Siap-siap Beban Iuran Pengendara Bertambah
Ilustrasi asuransi TPL motor mobil mulai kapan (Marcel Langthim/Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana tentang kewajiban kendaraan bermotor untuk mengikuti asuransi third party liability atau TPL sepertinya akan segera menjadi kenyataan. Meski demikian masyarakat secara luas masih cukup awam dengan hal ini, dan bertanya asuransi TPL motor mobil mulai kapan.

Tentu akan lebih baik jika kita mengetahui terlebih dahulu apa itu asuransi TPL motor-mobil yang akan diwajibkan ini. Rilisan resmi sudah diberikan oleh pemerintah melalui OJK, dan penjelasan singkatnya dapat Anda cermati di artikel ini.

Apa Itu Asuransi Third Party Liability?

Third Party Liability sendiri merupakan asuransi yang berfokus pada pertanggungan kerusakan barang akibat kecelakaan yang dialami. Misalnya ketika seseorang mengalami kerusakan kendaraan karena kecelakaan, maka asuransi TPL ini akan mengganti kerugian yang muncul pada kendaraan dan santunan sesuai nilai yang disepakati.

Baca Juga: Telat Bayar Premi Asuransi? Hati-hati, Ini Konsekuensinya!

Asuransi ini diklaim diberlakukan atas amanat dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah diteken pada 12 Januari 2023 lalu. Jika mengacu pada apa yang dituliskan pada putusan tersebut, penyusunan dan pelaksanaannya paling lama dua tahun sejak disetujui.

Menuai kontroversi, asuransi TPL ini dianggap serupa manfaatnya dengan asuransi kecelakaan kendaraan SWDKLLJ yang dikelola PT Jasa Raharja.

Namun hal ini dinyatakan menjadi dua asuransi yang berbeda, sebab asuransi dari PT Jasa Raharja hanya memberikan manfaat bagi pengendaranya saja, sedangkan asuransi TPL akan menjamin kendaraan dan pihak ketiganya.

Diwacanakan besaran iuran yang diterapkan ada di kisaran dua kali lipat iuran asuransi kecelakaan SWDKLLJ, karena juga menjamin kerugian material.

Diterapkan di Banyak Negara Maju

Baca Juga: Jasindo Torehkan Rekor MURI Melalui Penyerahan Polis Personal Accident Anak Sekolah ke 6.000 Siswa Secara Gratis

Asuransi TPL dinilai akan memberikan banyak manfaat, baik bagi pengendara dan pemilik kendaraan bermotor, pengusaha, dan pemerintah secara umum. Hal ini karena manfaat yang diberikan tidak sekedar pada keadaan korban kecelakaan tapi juga atas kerugian material pada kendaraan yang mengalami kecelakaan.

Keputusan ini kemudian ditanggapi beragam dari berbagai kalangan. Ada yang menyebutkan bahwa pemberlakuan kewajiban asuransi TPL akan membuat daya beli menurun, karena adanya variabel tambahan pada kepemilikan kendaraan.

Namun di sisi lain ada pula yang justru mendorong pemberlakuan sesegera mungkin karena manfaatnya besar. Pemerintah akan diringankan pada biaya pertanggungan pada kecelakaan, dan korban juga akan mendapatkan manfaat lebih besar dari asuransi TPL dan PT Jasa Raharja.

Itu tadi sekilas tentang asuransi TPL motor mobil mulai kapan diberlakukan. Jika mengacu pada apa yang dijelaskan di atas, maka paling lambat aturan ini akan diberlakukan pada Januari 2025 mendatang, dua tahun setelah putusan diteken.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI