Limpahkan Berkas Harvey Moeis Dan Helena Lim, Kejagung Serahkan Aset Sitaan Tanah, Mobil Mewah Hingga Tas Branded

Senin, 22 Juli 2024 | 14:36 WIB
Limpahkan Berkas Harvey Moeis Dan Helena Lim, Kejagung Serahkan Aset Sitaan Tanah, Mobil Mewah Hingga Tas Branded
Petugas Kejaksaan menampilkan barang bukti berupa uang tunai dan tas mewah milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis dan Helena Lim di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, dalam pelimpahan kali ini terdapat dua tersangka. Keduanya adalah suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Lim.

“Adapun tersangka yang diserahkan penyidik ke Penuntut Umum adalah HM (Harvey Moeis) dari swasta dan dan kedua HL (Helena Lim) selaku manger PT QSE,” kata Harli, saat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Penyidik juga menyerahkan beberapa barang bukti. Dari tersangka Harvey Moeis, penyidik menyerahkan barang bukti berupa 11 bidang tanah dan atau bangunan dengan rincian 4 bidang tanah dan atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi Diserahkan ke Kejaksaan, 11 Tanah dan Bangunan Ikut Disita

Kemudian 5 bidang tanah dan atau bangunan di wilayah Jakarta Barat, 2 bidang tanah dan atau bangunan di wilayah Tangerang.

Lalu ada 8 unit mobil mewah terdiri 2 unit Ferarri, 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce Cullinan, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus RX300, dan 1 unit Vellfire 2.5G.

“Barang mewah lainnya berupa tas branded sebanyak 88 unit, perhiasan sejumlah 141 buah, uang sejumlah USD 400 ribu, dan uang Rp 13.581.013.347, serta logam mulia,” jelas Harli.

Sementara itu, barang bukti dari tersangka Helena Lim, yakni 6 bidang tanah dan atau bangunan. Rinciannya, 4 bidang tanah dan atau bangunan di wilayah Jakarta Utara, dan 2 bidang tanah dan atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kemudian 3 buah unit mobil yakni 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300E, dan satu unit Toyota Alphard.

Baca Juga: Belum Tentu Hasil Korupsi, Pengacara Beberkan Sumber Tumpukan Uang yang Disita dari Harvey Moeis

Selain itu, barang bujti lainnya berupa tas mewah, sebanyak 37 unit dan perhiasan sejumlah 45 buah.

“Uang mata uang asing senilai SGD 2 juta, uang pecahan rupian senilai Rp 11,4 miliar. Serta 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis yang merupakan perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN.

Dari kerja sama tersebut, Harvey Moeis menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN, dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.

Harli mengatakan, dengan dilimpahkannya dua tersanga ini, maka ada 18 tersangka yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini total ada 22 orang telah dijerat menjadi tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI