Balas Kepercayaan dengan Air Mata, Pilu Gadis Makassar Jadi Korban Pemerkosaan Pengungsi Rohingya

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 22 Juli 2024 | 12:52 WIB
Balas Kepercayaan dengan Air Mata, Pilu Gadis Makassar Jadi Korban Pemerkosaan Pengungsi Rohingya
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Pixabay/@RosZie)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pria berinisial MY (28), yang merupakan pengungsi Rohingya dari Myanmar ditangkap polisi karena dugaan pemerkosaan dengan korban, gadis asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban kabarnya hingga hamil.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pengungsi Rohingya ini jadi sorotan. Terlebih, mereka diterima dengan baik oleh masyarakat, terutama keluarga korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, menyatakan bahwa MY melarikan diri setelah kejadian tersebut dan akhirnya ditangkap di Jakarta.

"Ada pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada September 2023, di mana korban berusia 16 tahun sementara pelaku adalah seorang pengungsi Rohingya," ujar Devi kepada media pada pekan lalu.

Baca Juga: Siapa Nermin Haljeta, Juru Gedor PSM Makassar? Jebolan Klub Legenda Inter Milan

Menurut Devi, pelaku berhasil ditangkap setelah adanya koordinasi dengan pihak Imigrasi dan UNHCR.

"Pelaku ini akrab dengan salah satu keluarga korban sehingga dipercaya, dan kadang-kadang diminta bantuan untuk mengantar ke berbagai tempat, yang kemudian menjadi kesempatan terjadinya perbuatan tersebut," jelas Devi.

Pelaku membawa korban berkeliling kota sebelum membujuknya untuk singgah di sebuah penginapan. Kepercayaan korban terhadap pelaku yang dikenal baik oleh keluarganya membuat korban tidak curiga. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri, mengakibatkan korban hamil dan melahirkan.

"Korban hamil dan saat ini telah melahirkan bayi yang berusia sekitar 7 bulan. Karena itu, pihak keluarga melapor," tambah Devi.

Atas tindakannya, MY diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, setelah menjalani hukuman, MY juga akan dideportasi.

Baca Juga: Heboh! Selebgram Makassar ER Tertangkap Basah Open BO di Hotel, Tarifnya Fantastis!

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Pelaku akan menjalani hukuman di sini (Makassar) terlebih dahulu karena untuk deportasi kita harus berkoordinasi dengan Imigrasi, dan pelaku berstatus pengungsi yang berada di bawah perlindungan UNHCR," tegas Devi.

Kasus pemerkosaan ini menyoroti pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka, terutama dalam interaksi dengan orang yang tidak mereka kenal dengan baik. Meskipun pelaku dikenal oleh keluarga korban, penting untuk selalu waspada dan memastikan keamanan anak-anak dalam setiap situasi.

Selain itu, kasus pemerkosaan oleh pengungsi Rohingya ini juga memecah pendapat masyarakat antara pro-kontra di media sosial terkait penanganan mereka. Hingga kini, ribuan pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia masih terus menyisakan masalah dan perdebatan berbagai pihak.

Hingga kini, beberapa pihak mengecam rencana pemerintah untuk memulangkan para pengungsi Rohingya ke negara asal mereka, menyusul adanya berbagai penolakan terhadap para imigran tersebut di Aceh.

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, sempat mengungkapkan rencana pemulangan para pengungsi tersebut.

Penolakan terhadap kehadiran para pengungsi Rohingya, antara lain, disuarakan oleh sekelompok masyarakat di Bireuen, sebuah kota yang berjarak sekitar 200 kilometer dari ibu kota provinsi di Banda Aceh.

Aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Nadine Sherani, menyatakan bahwa memulangkan para pengungsi Rohingya ke Myanmar hanya akan membawa mereka kembali ke tempat yang disebutnya sebagai "neraka."

Sementara itu, banyak yang meminta Indonesia untuk lebih waspada terhadap gelombang pengungsi Rohingya. Pengamat intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro, bahkan memperingatkan pemerintah untuk mewaspadai gelombang pengungsian yang mengatasnamakan Rohingya sehingga tidak menjadi masalah yang lebih besar dan serius di kemudian hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI