Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap putra mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK), Muhammad Thoriq Kasuba hari ini.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Thariq sebagai saksi selaku Komisaris PT Fajar Gemilang.
"Hari ini, Senin (22/7/2024), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK di lingungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," kata Tessa kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Rencananya, Thoriq akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Thoriq juga diperiksa KPK untuk didalami informasi mengenai kepemilikan aset milik ayahnya pada Senin (15/7/2024).
"Saksi didalami perihal kepimilikan aset atas nama AGK dan keluarganya," ujar Tessa, Selasa (16/7/2024).
KPK melakukan penyitaan tiga bidang tanah dan bangunan dalam upaya mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Tessa menjelaskan tiga bidang tanah dan bangunan seluas 1500 meter persegi yang disita KPK senilai Rp 2 miliar.
"Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di wilayah Cikarang Bekasi," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga: Kode Khusus Saksi Antar Wanita Untuk Ngamar Bareng Eks Gubernur Malut: 'Ayu' Dan 'Cinta'
Dia juga menjelaskan bahwa penyitaan itu dilakukan lembaga antirasuah dari anak Ghani yaitu Muhammad Thoriq Kasuba.