Suara.com - Sebanyak tujuh pegawai Kejaksaan Tinggiu (Kejati) Jawa Tengah disebut tersangkut dalam kasus tindak pidana judi online alias judol. Pernyataaan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Ponco Hartanto saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Semarang, Senin (22/7/2024).
"Ada tujuh pegawai yang segera kami tindak lanjuti, prosesnya," ujar Ponco seperti dikutip dari Antara, Senin.
Kejaksaan sendiri masih mendalami status ketujuh pegawai tersebut, apakah jaksa atau pegawai tata usaha.
Kajati menyampaikan upaya tegas kejaksaan dalam memberantas judi online.
Baca Juga: Polisi Periksa Nikita Mirzani, Terkait Promosi Judi Online Tahun 2017-2019?
Termasuk upaya tindak lanjut, menurut dia, kejaksaan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Judi Daring.
Selain penanganan di internal kejaksaan, lanjut dia, terdapat perkara pidana judi daring yang saat ini ditangani oleh kejaksaan.
Penanganan limpahan perkara judi dari dari Mabes Polri, kata dia, saat ini ditangani penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Adhi Prabowo menambahkan saat ini sudah ada 11 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Polda Jawa Tengah.
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) 11 perkara, kami tinggal menunggu berkasnya dari kepolisian," katanya. (Antara)
Baca Juga: Bareskrim Polri Sudah Periksa Nikita Mirzani Terkait Kasus Judi Online, Termasuk 22 Influencer