Suara.com - Kejanggalan dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu perlahan mulai terungkap. Hal itu setelah Dede Riswanto yang menjadi saksi kunci mengaku telah memberikan keterangan palsu terkait kasus Vina.
Fakta itu diungkapkan Dede saat berbincang dengan Dedi Mulyadi yang ditayangkan lewat akun Youtube pribadinya, Kang Dedi Mulyadi Channel, Minggu (21/7/2024) kemarin.
Video podcast Dedi Mulyadi pun menjadi viral setelah dibagikan ulang ke sejumlah media sosial. Salah satunya dibagikan ulang akun Instagram @kabarnegri.
Dalam potongan video itu, Dede yang menjadi saksi kunci dalam kasus Vina itu pun mengakui telah berbohong.
"Kamu bohong di depan penyidik?" ujar Dedi Mulyadi.
"Bohong pak," singkat Dede jujur.
Dedi Mulyadi pun mengorek keterangan soal alasannya Deda berbohong memberikan keterangan dalam kasus itu.
"Kenapa kamu berbohong?" cecar Dedi.
Menjawab pertanyaan itu, Dede pun mengaku alasannya berhohong karena diarahkan oleh saksi Aep dan Iptu Rudiana yang tak lain adalah ayahanda Eky.
Diketahui, Iptu Rudiana kini menjabat sebagai Kapolsek Petakan Polres Cirebon.
Baca Juga: Drama Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kabareskrim: Kami Tak Bisa Paksakan Tersangka
"Karena saya disuruh pak. Disuruh Aep dan pak Rudiana," ujar Dede.
Sontak Dedi Mulyadi lantas terlihat bersedih setelah mendengar pengakuan Dede.
Mantan Bupati Purwakarta itu pun lantas mempertanyakan alasan Rudiana yang disebut telah mengarahkan saksi Dede untuk berbohong. Padahal, menurutnya, peristiwa itu telah merenggut nyawa putra Iptu Rudiana, Eky.
"Pertanyaan saya adalah pak Rudiana, bapak melakukan ini tujuannya apa pak? Bapak mengorbankan orang-orang kecil, tujuannya apa pak? Bapak dapat apa? anak (Eky) meninggal, Vina meninggal, tapi kenapa yang ditangkap mereka yang tidak bersalah?" ujar Dedi sembari menangis.
"Kenapa mereka dituduh memperkosa, mereka tidak memperkosa? Kenapa bapak memperalat orang kecil untuk membuat kesaksian palsu, kenapa pak? sambungnya sembari terisak.
Diketahui, Dedi Mulyadi turut mendampingi keluarga 7 terpidana kasus Vina saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.
Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim
Iptu Rudiana menjadi orang yang turut dilaporkan oleh salah satu terpidana, Hadi Saputra.
Pengacara Hadi, Jutek Bongso mengatakan, laporan terhadap Iptu Rudiana terkait dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Hadi pada 2016 silam.
“Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima,” katanya, saat di Mabes Polri, Rabu (17/7/2024).
Adapun, laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM.
Jutek berharap, polisi dapat bergerak cepat menindaklanjuti laporannya.
“Kami harapkan pihak kepolisian dalam hal ini untuk segera melakukan penyelidikan terhadap laporan yang kita berikan beserta semua bukti yang kami sampaikan,” ujarnya.
Selain dugaan penganiayaan, Rudiana juga dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu.
“Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu dan lainnya,” katanya lagi.