Suara.com - Sebanyak 1.231 personel gabungan akan dikerahkan untuk menjaga ketat wilayah ring satu, dari kawasan Patung Kuda hingga Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2025). Pengerahan ribuan aparat itu menyusul rencana aksi demonstrasi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan beberapa aliansi di dekat kawasan Istana.
"Dalam rangka pengamanan unjuk rasa, kami melibatkan 1.231 personel gabungan di Kawasan Patung Kuda sampai Kawasan Istana Negara," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin.
Personel gabungan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. Personel ditempatkan di sejumlah lokasi aksi.
Susatyo mengatakan, untuk rekayasa lalu lintas bersifat situasional dan tergantung kondisi di lapangan. Jika eskalasi meningkatkan di Patung Kuda, maka pengalihan arus lalu lintas akan diberlakukan.
Baca Juga: Hari Ini Buruh Demo Lagi di Jakarta, TransJakarta Ubah Rute Bus, Begini Lengkapnya!
"Diimbau untuk masyarakat yang akan melintas di Jalan Merdeka Barat agar mencari jalan alternatif lainnya dikarenakan akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda," ujar Susatyo.
Selain itu, Susatyo mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.
Personel juga tidak ada yang membawa senjata dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya.
Susatyo juga mengimbau kepada para koordinator lapangan (korlap) dan orator untuk melakukan orasi dengan santun, tidak memprovokasi massa, tetap damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum.
Selain itu, para demonstran juga diminta tetap menghormati dan menghargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain.
Baca Juga: Jaga Ketat Demo Buruh di Jakarta Hari Ini, Ribuan Aparat Diklaim Tak Dibekali Senjata Api
"Siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyampaian Pendapat hak setiap warga negara, tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya sehingga aturan dalam undang-undang tersebut harap dipatuhi," kata Susatyo. (Antara)