Suara.com - Warga Jepang pada Senin (15/7/2024) lalu dihebohkan dengan ulang salah satu Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial RH atau Rohmat Hidayat (28). Pasalnya, dia diketahui telah melakukan perampokan dan penganiayaan di Jepang.
Korban wanita Jepang sendiri masih berusia 25 tahun, dia melaporkan kejadian perampokan yang dilakukan Rohmat Hidayat kepada pihak kepolisian.
Perlu dikatahui, Rohmat Hidayat merupakan WNI di Jepang yang bekerja sebagai trainee magang teknis. Kini dia telah ditangkap kepolisian Jepang atas aksinya yang sadis.
Rohmat menganiaya dan merampok seorang wanita (25) di Fukuoka pada Senin (15/7/2024). Peristiwa itu terjadi di kawasan perumahan, dekat Stasiun Kereta Bawah Tanah Kano, Fukuoka, Jepang.
Baca Juga: Ketegangan Memanas di Semenanjung Korea, Balon Sampah Picu Siaran Propaganda Keras
Wanita tersebut diserang oleh WNI yang belakangan diketahui bernama Rohmat Hidayat (RH) dengan memukul leher bagian belakang korban. WNI itu diketahui berstatus sebagai trainee magang teknis.
Menurut kepolisian setempat, selain merampas dompet, pelaku juga memukul beberapa kali wajah dan menginjak perut korban.
KBRI Tokyo berkoordinasi dengan Kepolisian Fukuoka untuk mendapat informasi lebih dalam sekaligus memberi pendampingan hukum kepada RH.
"KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan Kantor Kepolisian Fukuoka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memberikan layanan pendampingan hukum, jika RH mengizinkan," kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha kepada wartawan.
Judha menerangkan, berdasarkan norma hukum internasional, akses pendampingan wajib diberikan jika warga negara yang bersangkutan memberikan izin.
Baca Juga: Kelangkaan Pasokan Bahan Bakar dan Medis Terjadi di Rumah Sakit Kota Gaza
Namun berdasarkan keterangan yang disampaikan lewat kepolisian, RH tidak bersedia memberikan informasi soal duduk perkara kepada KBRI Tokyo.
"Sesuai norma hukum internasional, akses kekonsuleran wajib diberikan otoritas setempat jika warga negara asing bersangkutan memberikan consent atau izin," jelas Judha.