Suara.com - Seleksi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik. Diketahui, Capim KPK berasal dari berbagai latar profesi, mulai dari para penegak hukum, praktisi hukum, akademisi, swasta, mantan menteri hingga mantan Ketua Komisi III DPR.
Salah satu nama pendaftar Capim KPK yang menarik perhatian adalah, Pieter C. Zulkifli Simabuea. Eks Ketua Komisi III DPR ini, membidangi hukum dan HAM itu menjadi salah satu dari 318 orang yang ikut mendaftar sebagai Capim KPK.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Hadyan Yunhas Purba mengatakan, penilaian terhadap Capim KPK haruslah berdasarkan kemampuan personal dan integritas pribadi mereka, bukan sekadar latar belakang kelembagaan.
“Kita tidak mau menjustifikasi asal muasal lembaga seseorang, ketika mungkin ada insan atau oknum melakukan kesalahan, jangan justifikasi lembaganya. Itu kesalahan orangnya,” kata Hadyan saat dikonfirmasi, Minggu (21/7/2024).
Baca Juga: Mau Maju Pilkada Jakarta dan Daftar Capim KPK, Sudirman Said Akui Minta Pandangan JK
Hadyan menilai, Pieter merupakan salah satu kandidat yang berkompeten jika dilihat dari rekam jejaknya.
“Katakanlah ada orang mantan anggota DPR, bagus itu, apalagi dia mantan anggota Komisi III, artinya dia sudah pengalaman,” kata Hadyan.
Meski Pieter pernah menjabat sebagai Ketua Komisi III, namun saat ini ia tidak tergabung dengan partai politik manapun.
Pieter Zulkifli merupakan mantan politikus Partai Demokrat. Namun saat ini ia tidak terlibat dan tidak terdaftar sebagai pengurus partai politik mana pun.
Hadyan menegaskan, berbicara KPK selain soal rekam jejak dan integritas juga harus melihat kompetensinya dan semaksimal mungkin mengesampingkan aspek politik.
Baca Juga: Pede Hadapi Pesaing Capim KPK, Sudirman Said: Itu Tantangan
“Sah sah saja, malah lebih bagus dia (Pieter Zulkifli) sudah tidak terikat lagi dengan partai, bahkan lebih bagus karena tidak ada lagi istilahnya kuasa partai untuk mengintervensinya,” ujar Hadyan.
Hadyan berpesan agar tetap pada prinsip objektifitas dan bebas dari segala intervensi.
“Pastikan semua yang daftar itu lihat track recordnya apakah memiliki kasus atau hal-hal yang membuat kita menjadi ragu untuk mempercayai dia memimpin lembaga antirasuah,” jelasnya.
“Ini personnya, karena dia dari latarbelakang lembaga yang kemarin bermasalah, terus enggak boleh, enggak bisa begitu juga. Kita harus obyektif,” tambahnya.
Diketahui, Pansel Capim dan Dewas KPK untuk periode 2024-2029 sudah berakhir pada Senin (15/7) lalu.
Ponsel Capim KPK mencatat total 525 (Capim dan Dewas KPK) pendaftar sejak pendaftaran mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2024 pukul 23.59 WIB. Nantinya, verifikasi dokumen akan diumumkan pada 24 Juli 2024 melalui aplikasi laman kpk.go.id dan setneg.go.id.