Besok, Pemprov DKI Panggil Ratusan Guru Honorer Yang Dipecat Agar Bisa Ngajar Lagi

Minggu, 21 Juli 2024 | 10:57 WIB
Besok, Pemprov DKI Panggil Ratusan Guru Honorer Yang Dipecat Agar Bisa Ngajar Lagi
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, Pemprov DKI akan memanggil ratusan guru honorer yang dipecat. Sebanyak 141 guru honorer itu rencananya akan ditempatkan lagi di sekolah agar bisa kembali mengajar.

"141 (guru honorer) itu akan kita panggil insyaallah hari Senin (22/7/2024) siang nanti kita panggil. Memang kita sedang melakukan penataan. Dan nanti kita akan redistribusi, kita lihat reposisi mereka mata pelajarannya apa," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (21/7/2024).

Selanjutnya, Dinas Pendidikan Jakarta akan mengarahkan para guru tersebut ke sekolah yang masih kurang tenaga pendidik. Menurut Budi, kebanyakan yang masih kekurangan guru ialah sekolah tingkat SD

"Mungkin bisa ke sekolah SD yang memang membutuhkan. Sekolah SD saat ini ada 2.000 yang dibutuhkan. Nah, jadi akan kita masukkan ke sana. Ya, mereka akan tetap mengajar," imbuhnya.

Baca Juga: Sejumlah 107 Guru Honorer yang Nonaktif akan Didistribusikan ke Sejumlah Sekolah di Jakarta

Meski banyak guru honorer yang dipecat sebelumnya mengajar di tingkat SMP, Budi menyampaikan kalau kemungkinan nanti akan ada penyesuaian kembali sesuai dengan kebutuhan sekolah.

"Itu yang akan kita lakukan penataan," kata Budi.

Sebelumnya, Budi menegaskan kalau guru honorer dari awal tak boleh direkrut karena tidak melewati prosedur yang ditetapkan untuk rekrutmen guru yang dibiayai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Yakni, mereka tak mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan tidak terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Budi mengungkapkan kalau pengangkatan guru honorer tersebut selama ini tidak sepengetahuan Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan. Pengangkatannya juga tidak diumumkan ke publik, serta dinilai melanggar aturan.

Baca Juga: Dibela, PDIP Minta Pemberhentian Ribuan Guru Honorer Dibatalkan: Pemprov DKI Gagal Pahami Amanat UU!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI