Diketahui, dalam peraturan Mendikbudristek nomor 12 tahun 2024 bagian kurikulum mengatur bahwa murid kelas XI akan diberi mata pelajaran umum dan khusus.
Peserta didik diberikan kebebasan untuk memilih empat sampai lima mata pelajaran pilihan. Pemilihan mata pelajaran itu harus berdasarkan minat, bakat, kemampuan, serta kelanjutan rencana pendidikan setelah SMA.