Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghapus jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di tingkat SMA. Alasannya agar basis pengetahuan siswa lebih relevan untuk rencana studi lanjutan seperti implementasi Kurikulum Merdeka.
Terkait itu, Pakar Kebijakan Pendidikan sekaligus Dosen Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Arif Rohman menilai kebijakan tersebut lahir secara prematur dan tidak transparan.
"Kebijakan di Indonesia ini selalu tiba-tiba dan mengagetkan. Sehingga diskusi-diskusi ilmiah, diskusi secara rasional teoritik itu tidak bisa berkembang, tahu-tahu muncul kebijakan itu," kata Arif kepada Suara Jogja, ditulis Sabtu (20/7/2024).
Kekinian kata Arif, dirinya belum belum melihat ada argumentasi yang kuat dari Mendikbudristek terkait kebijakan itu.
Baca Juga: Tahun Ini, Disdik DKI Hapus Jurusan IPA-IPS-Bahasa di SMA Jakarta
Terlebih yang menjadi persoalannya adalah sifatnya yang muncul secara tiba-tiba.
"Padahal secara teori kebijakan itu berawal dari inisiasi dulu, lalu ada diskursi atau pewacanaan, lalu ada adopsi dan formulasi, baru implementasi, ini tiba-tiba mau implementasi kebijakan. Sehingga kaget," kata dia.
Arif selanjutnya menyoroti langkah pemerintahan Joko Widodo dalam hal ini Mendikbudristek menerapkan kebijakan ini di penghujung masa jabatannya berakhir. Diketahui, pemerintahan periode kedua Jokowi akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang.
"Siapapun kaget ini, wong di akhir masa jabatan kok mau melakukan tindakan yang meresahkan, menurut saya ini meresahkan," ujarnya.
Menurutnya kebijakan yang diterapkan secara tiba-tiba ini akan berdampak negatif. Tidak hanya bagi siswa nantinya tapi juga orang tua dan juga guru.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Fakta Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa SMA yang Resmi Dihapus
"Sehingga ini dampaknya negatif. Meskipun seandainya itu oleh Pak Menteri dianggap positif tapi dampaknya negatif dampak psikologis, dampak sosial, itu justru lebih banyak dibandingkan dampak mutu yang ingin diharapkan," tegasnya
Diketahui, dalam peraturan Mendikbudristek nomor 12 tahun 2024 bagian kurikulum mengatur bahwa murid kelas XI akan diberi mata pelajaran umum dan khusus.
Peserta didik diberikan kebebasan untuk memilih empat sampai lima mata pelajaran pilihan. Pemilihan mata pelajaran itu harus berdasarkan minat, bakat, kemampuan, serta kelanjutan rencana pendidikan setelah SMA.