Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto buka suara setelah kadernya yang juga Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Terkait ini, Hasto mengaku menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK terhadap Mbak Ita.
"PDI Perjuangan percaya dan kami menghormati seluruh proses hukum tersebut hanya dilakukan dengan prinsip praduga tak bersalah," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Sabtu (20/7/2024).
Hasto hanya meminta agar proses yang tengah dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut harus mengedepankan kebenaran dalam hukum.
Baca Juga: PDIP Sebut Tanpa Peristiwa Kudatuli Tak Ada Reformasi: Anak Tukang Kayu Tak Mungkin Jadi Presiden
Untuk itu, dia meminta agar hukum tak ditunggangi alat kekuasaan.
KPK pada Rabu (17/7) mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap dugaan tiga tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut. Beredar pihak yang sudah jadi tersangka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya.
Bersamaan dengan pengumuman tersebut, tim penyidik KPK juga langsung melakukan penggeledahan berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi tersebut.
Digeledah
Pada hari pertama penggeledahan, penyidik KPK menyasar ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah, serta Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.
Pada hari kedua, penyidik KPK menggeledah Dinas Sosial dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
Pada hari ketiga KPK melanjutkan penggeledahan di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Semarang yang berada di Gedung Pandanaran, Semarang, Jawa Tengah, Jumat.