Putusan Mahkamah Internasional Tegaskan Kembalikan Hak Palestina Merdeka: Penjajahan Israel adalah Ilegal

Andi Ahmad S Suara.Com
Sabtu, 20 Juli 2024 | 11:06 WIB
Putusan Mahkamah Internasional Tegaskan Kembalikan Hak Palestina Merdeka: Penjajahan Israel adalah Ilegal
Ilustrasi Putusan Mahkamah Internasional Tegaskan Kembalikan Hak Palestina Merdeka: Penjajahan Israel adalah Ilegal
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepresidenan Palestina juga mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Dewan Keamanan PBB mengambil tindakan lebih untuk memastikan pendudukan Israel atas tanah Palestina segera berakhir.

ICJ, yang berbasis di Den Haag, Belanda, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.

Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, membahas isu tersebut. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI