Putusan Mahkamah Internasional Tegaskan Kembalikan Hak Palestina Merdeka: Penjajahan Israel adalah Ilegal

Andi Ahmad S Suara.Com
Sabtu, 20 Juli 2024 | 11:06 WIB
Putusan Mahkamah Internasional Tegaskan Kembalikan Hak Palestina Merdeka: Penjajahan Israel adalah Ilegal
Ilustrasi Putusan Mahkamah Internasional Tegaskan Kembalikan Hak Palestina Merdeka: Penjajahan Israel adalah Ilegal
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepresidenan Palestina melalui media sosialnya mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) adalah merupakan ilegal, karena telah melanggar hak rakyat palestina.

Perlu diketahui, pada putusan yang dibacakan Jumat (19/7) waktu setempat, ICJ memerintahkan Israel untuk segera menghentikan pendudukannya, mengosongkan semua permukiman ilegal yang didirikan di wilayah Palestina.

Tidak hanya itu saja, ICJ juga meminta agar Israel memberikan kompensasi atas semua kerugian yang ditimbulkan di Palestina.

“Putusan ICJ merupakan kemenangan bagi keadilan dan menegaskan bahwa penjajahan Israel adalah ilegal,” katanya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sempat Kabur ke Dubai, Tersangka Scam Jaringan Internasional Berakhir di Tangan Bareskrim

Menurut Kepresidenan Palestina, putusan ICJ menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri, hak mereka atas wilayahnya, serta hak mereka untuk bernegara.

Palestina mendorong komunitas internasional mematuhi putusan ICJ tersebut dan memaksa Israel, sebagai kuasa penjajah, untuk segera menarik diri dari wilayah Palestina tanpa syarat.

Putusan ICJ pada Jumat itu juga mementahkan penolakan Israel atas pendirian negara Palestina, sebagaimana yang disahkan oleh parlemen Israel, Knesset, pada Kamis (18/7) serta dukungan tak henti AS kepada Israel.

“Kepresidenan Palestina menegaskan bahwa impunitas harus diakhiri, karena telah membuat Israel merasa berhak menolak hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri selama 76 tahun,” ucap Kepresidenan Palestina.

Impunitas itu, menurut pihak Palestina, juga melanggengkan apartheid, penangkapan sewenang-wenang, dan genosida terhadap rakyat Palestina sebagaimana yang kini disaksikan dunia.

Baca Juga: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok, Kabar Baik untuk Rokok Ilegal

Selain itu, Kepresidenan Palestina memuji negara-negara dan organisasi internasional yang senantiasa teguh mendukung hak rakyat Palestina.

Kepresidenan Palestina juga mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Dewan Keamanan PBB mengambil tindakan lebih untuk memastikan pendudukan Israel atas tanah Palestina segera berakhir.

ICJ, yang berbasis di Den Haag, Belanda, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.

Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, membahas isu tersebut. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI