Dibela, PDIP Minta Pemberhentian Ribuan Guru Honorer Dibatalkan: Pemprov DKI Gagal Pahami Amanat UU!

Sabtu, 20 Juli 2024 | 06:25 WIB
Dibela, PDIP Minta Pemberhentian Ribuan Guru Honorer Dibatalkan: Pemprov DKI Gagal Pahami Amanat UU!
Ilustrasi guru---Dibela, PDIP Minta Pemberhentian Ribuan Guru Honorer Dibatalkan: Pemprov DKI Gagal Pahami Amanat UU! [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengecam kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang memberhentikan ribuan guru honorer. Partai lambang banteng ini menilai banyak pengajar yang telah berkontribusi besar selama ini ikut terkena dampak kebijakan pembersihan alias cleansing itu.

Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Ima Mahdiah mengatakan, kebijakan ini juga berpotensi mengganggu kegiatan belajar dan mengajar di sekolah yang baru saja memasuki tahun ajaran baru.

"Penataan tidak boleh dilakukan dengan cara yang merugikan guru-guru yang telah berkontribusi besar dalam pendidikan. Kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru dengan kualifikasi linear," ujar Ima kepada wartawan, Jumat (9/7/2024).

Ima juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat terkait penghapusan tenaga honorer, termasuk guru honorer. Kebijakan penataan tenaga honorer ini sebenarnya merupakan kebijakan yang awalnya dibuat oleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Ima Mahdiah. (Suara.com/Fakhri).
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Ima Mahdiah. (Suara.com/Fakhri).

Pasal 66 UU tersebut mengharuskan seluruh instansi pemerintahan pusat maupun daerah melakukan penataan pegawai non-ASN dengan batas waktu hingga Desember 2024.

"Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pegawai pemerintahan dengan mengakui hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ASN, bukan untuk melakukan pemecatan atau pun pembersihan (cleansing). Jadi menurut kami, Pemprov sudah gagal memahami apa amanat dari UU tersebut," kata Ima.

Ia menilai masalah ini juga terjadi karena ada salah kelola dari proses rekrutmen tenaga honorer pendidikan. Banyak guru honorer diangkat kepala sekolah tidak melalui mekanisme pengangkatan yang sesuai prosedur, dipengaruhi oleh faktor subjektivitas, dan seleksi yang tidak sesuai ketentuan.

"Pengangkatan mereka tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolah dan tidak ada rekomendasi dari dinas pendidikan. Hal ini yang akhirnya menjadi temuan BPK," ucapnya.

Sebenarnya, kata Ima, banyak guru honorer yang secara pengalaman sangat mumpuni tetapi tidak mendapatkan kuota atau sertifikasi untuk menjadi ASN atau PPPK karena harus bersaing dengan lulusan baru. Status guru honorer yang tidak tersertifikasi di beberapa bidang menjadi hambatan besar bagi mereka.

Baca Juga: Dipanggil karena Usut Kasus, KPK Bantah Bidik Hasto PDIP: Itu Pemikiran Tak Logis

Mereka justru dipekerjakan oleh sekolah negeri karena terdaftar dalam data pokok pendidikan, meskipun tidak memiliki sertifikasi khusus yang diperlukan, seperti sertifikasi guru agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI