Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan pembahasan perihal Revisi Undang-Undang (RUU) TNI-Polri kepada para wakil rakyat di Senayan.
Kepala negara meminta mengenai revisi undang-undang tersebut agar ditanyakan langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini disampaikan Jokowi merespons kritik terhadap revisi aturan tersebut yang dinilai bermasalah.
"Coba ditanyakan ke DPR, tanyakan ke Menko Polhukam," kata Jokowi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/7/2024).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan, jika surat presiden atau supres mengenai Revisi Undang-Undang TNI-Polri sudah masuk ke DPR RI.
Baca Juga: Blak-blakan! Jokowi Akui Sudah Ngobrol Bareng Prabowo usai Lantik 3 Wamen Baru, Begini Isinya
Kini DPR hanya tinggal menunggu Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU selesai agar segera bisa dibahas.
"Surpres UU sudah diterima tapi DIM-nya belum sampai," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Selain itu, kata dia, mengenai Revisi UU Kementerian Negara juga sudah masuk supresnya.
"Sudah sudah masuk, ada empat surpres yang sudah masuk," katanya.
"UU kementerian negara, UU TNI, UU Polri, UU Imigrasi," sambungnya.
Baca Juga: Sudah Mau Pensiun Tapi Lantik Tiga Wamen, Jokowi: untuk Memuluskan Keberlanjutan
Kendati begitu, Dasco mengisyarakatkan jika pembahasan mengenai RUU tersebut akan dilakukan di masa sidang selanjutnya. Hal itu dilakukan lantaran masa sidang ini sudah akan memasuki masa reses pada pertengahan Juli 2024.
"Nunggu DIM dari pemerintah. tapi kita sebentar lagi reses, tentunya pembahasan akan dilakukan pada waktu depan," pungkasnya.