RUU PPRT Harus Segera Disahkan untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Eksploitasi Kerja

Jum'at, 19 Juli 2024 | 21:06 WIB
RUU PPRT Harus Segera Disahkan untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Eksploitasi Kerja
Sejumlah Ibu Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan aksi Rabuan PRT: Payung Duka Seribu Ibu-Ibu PRT Indonesia di Taman Aspirasi Monas, Jakarta Pusat. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sangat perlu disahkan. Ini bertujuan untuk melindungi para pekerja dari tindakan eksploitasi.

Terlebih, RUU PPRT sebenarnya telah disusun selama 20 tahun. Sehingga dinilai kalau perancangannya sudah cukup matang untuk disahkan jadi UU.

“Ketika UU PPRT disahkan, yang dilindungi pekerja dan pemberi kerja. Kalau belum disahkan, pemberi kerja kecewa dengan kualitas pekerja rumah tangganya, begitu juga PRT yang masih banyak mengalami eksploitasi, sehingga kami mendorong agar DPR segera mengesahkan atau minimal membahas RUU PPRT ini,” kata Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam konferensi pers, Jumat (19/7/2024).

DPR diminta mengesahkan RUU PPRT itu sebelum periode parlemen 2019-2024 berakhir pada September mendatang. Karena, bila lewat dari itu maka pembahasan RUU PPRT harus mulai lagi dari nol karena telah mencapai ambang batas perumusan UU.

Baca Juga: KemenPPPA Ungkap Anak Perempuan Mendominasi Korban Kekerasan Seksual di Jakarta

Veryanto menegaskan, dengan disahkannya UU PPRT, akan memberikan payung hukum yang jelas bagi pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sehingga bisa mendapatkan jaminan sosial yang mampu melindungi mereka dari eksploitasi.

Sementara Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy juga menyampaikan kalau LNHAM telah berjuang selama 20 tahun untuk mengadvokasi RUU PPRT agar segera disahkan DPR. Advokasi tersebut dilakukan dalam tiga bentuk, baik secara substansi, kampanye, hingga lobi-lobi.

“Ini menunjukkan keseriusan dari Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) bahwa waktu 20 tahun bukan untuk ditunda-tunda. Kami juga sudah memberikan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diserahkan kepada DPR. Sehingga kami berharap ada itikad baik dari DPR RI untuk menindaklanjuti, paling tidak dibahas terkait isi dari DIM tersebut,” kata Olivia.

Menurutnya, perempuan dan anak selama ini menjadi korban yang paling rentan mengalami eksploitasi. Itu sebabnya, kedua kelompok rentan itu harus dapat perlindungan dari UU PPRT.

Massa perempuan mendesak DPR RI mengesahkan RUU PPRT, Rabu (8/3/2023). (Suara.com/Bagas)
Massa perempuan mendesak DPR RI mengesahkan RUU PPRT, Rabu (8/3/2023). (Suara.com/Bagas)

Selama 20 tahun RUU PPRT itu diperjuangan, berbagai kasus kekerasan juga eksplotasi terhadap pekerja rumah tangga juga terus terjadi.

Baca Juga: Tak Ada Tempat Bagi Predator Seksual, Komnas Perempuan Dorong Para Korban Berani Speak Up: Laporkan!

Catatan tahunan Komnas Perempuan menunjukan bahwa sepanjang 2019-2023 terdapat 25 kasus PRT. Kemudian KPAI juga mencatat pada 2020 sekitar 30 persen anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan anak (TPPA) dipekerjakan sebagai PRT.

Data KPAI juga bahwa pada periode 2023-2024 menunjukan situai PRT anak bukan hanya mulai eksploitasi ekonomi, namun juga seksual serta bentuk-bentuk penyiksaan dan berakhir tanpa proses hukum karena mencabut laporan dari orang tua atau walinya.

Sementara data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) 2018 menunjukkan sampai 2023 terdapat 2.641 kasus kekerasan terhadap PRT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI