Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Harun Masiku, tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang kini masih buron.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik baru membuka adanya peluang kasus obstruction of justice dalam perkara Harun.
“Namun, detailnya seperti apa, upayanya seperti apa, siapa yang diduga mungkin ada keterlibatan di situ, masih sementara dikumpulkan alat buktinya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
“Tidak ada penyebutan ke subjek tertentu, namun peluang itu tetap ada dan sedang didalami oleh penyidik,” tambah dia.
Baca Juga: Reschedule Pemeriksaan karena Absen, KPK Gubris soal Hasto PDIP Baru Dapat Surat Panggilan
Lebih lanjut, Tessa mengatakan dugaan perintangan penyidikan ini muncul setelah tim penyidik memeriksa saksi terakhir, yaitu istri mantan kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa.
Saeful sendiri merupakan terpidana dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiadi.
“Ada dugaan ke sana (perintangan penyidikan). Sampai di mananya itu saya sendiri belum tahu karena yang memahaminya adalah penyidiknya,” ujar Tessa.
“Ya baru ada penyampaian ada dugaan ke sana,” tandas dia.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Nekat Absen Pemeriksaan KPK, Dalihnya Baru Dapat Surat Panggilan Pagi Tadi