Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 36 miliar di lingkungan Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di wilayah Kabupaten Langkat. Penyitaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
Penyitaan sejumlah uang tersebut berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Ada penyitaan uang sebesar Rp 36 Miliar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/7/2024)
Dia juga mengatakan bahwa penyitaan ini dilakukan untuk kasus dugaan korupsi yang dilakukan Terbit bersama dengan tersangka lainnya yaitu Iskandar PA yang juga merupakan saudara kandung dari Terbit.
Baca Juga: Geledah Kantor Hingga Rumah Wali Kota Semarang, KPK Sita Dokumen Perubahan APBD
"Terkait dengan pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA yang merupakan Bupati Langkat tahun 2019 sampai dengan 2024 bersama-sama dengan tersangka IPA dan kawan-kawan," tandas Tessa.
Dalam hal ini, Terbit dan kawan-kawan disangka melanggar pasal 12 b besar dan pasal 12 huruf i undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 91 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.
Diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan (OTT) pada Januari 2022 lalu.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp22 miliar terkait dengan kasus tersebut. Penyitaan tersebut berasal dari rekening pribadi atas nama eks Bupati Langkat tersebut.
“Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar. Tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022” kata Tessa.
Baca Juga: Geledah Kantor hingga Rumah Wali Kota Semarang, Ini yang Diamankan KPK