Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto setelah batal diperiksa pada Jumat (19/7/2024), hari ini.
Seyogyanya, penyidik KPK telah menjadwalkan Hasto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Wilayah Jawa Timur.
“Kalau memang ada fakta baru diterima hari ini bisa di-reschedule tanpa dibuatkan panggilan kedua,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
Menanggapi pernyataan Pengacara Hasto, Ronny Talapessy yang menyebut pihaknya baru mendapatkan surat pemanggilan dari KPK pagi ini, Tessa menjelaskan bahwa pihaknya mengirimkan surat pemanggilan pada tiga hari sebelumnya.
“Jad, untuk mekanisme yang wajar tentunya sekitar tiga hari ya, kalau dalam kota mungkin lebih cepat biasanya dikirimkan melalui kurir maupun pos atau jasa ekspedisi lainnya,” ujar Tessa.

“Bisa terhambat di situ tentunya, kami memberikan kesempatan pada saksi yang merasa suratnya baru datang di hari H, untuk reschedule bisa memungkinkan jadi tidak saklek harus hadir di hari tersebut, kecuali yang bersangkutan bersedia untuk hadir tetapi tentunya akan dinilai,” lanjut dia.
Alasan Hasto Absen Pemeriksaan KPK
Sebelumnya, Ronny mengonfirmasi bahwa Hasti tidak menghadiri pemanggilan KPK pada hari ini untuk menjadi saksi dalam kasus DJKA.
"Kami masih mempelajari materi pemanggilan ini dan kami pastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung," kata Ronny kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Baca Juga: Guyon Walau Bersaing Ketat di Survei, Ahok soal Kans Lawan Anies di Pilgub Jakarta: Tanya PDIP
Terlebih, Ronny menyebut Hasto sudah memiliki jadwal kegiatan pada hari ini sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK.