Reschedule Pemeriksaan karena Absen, KPK Gubris soal Hasto PDIP Baru Dapat Surat Panggilan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:22 WIB
Reschedule Pemeriksaan karena Absen, KPK Gubris soal Hasto PDIP Baru Dapat Surat Panggilan
Sekjen DPP PDI P Hasto Kristiyanto saat menjelaskan rekomendasi untuk Eri-Armuji di Pilwali, dan bukan hanya surat tugas. [SuaraJatim/Dimas Angga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto setelah batal diperiksa pada Jumat (19/7/2024), hari ini.

Seyogyanya, penyidik KPK telah menjadwalkan Hasto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Wilayah Jawa Timur.

“Kalau memang ada fakta baru diterima hari ini bisa di-reschedule tanpa dibuatkan panggilan kedua,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Menanggapi pernyataan Pengacara Hasto, Ronny Talapessy yang menyebut pihaknya baru mendapatkan surat pemanggilan dari KPK pagi ini, Tessa menjelaskan bahwa pihaknya mengirimkan surat pemanggilan pada tiga hari sebelumnya.

Baca Juga: Guyon Walau Bersaing Ketat di Survei, Ahok soal Kans Lawan Anies di Pilgub Jakarta: Tanya PDIP

“Jad, untuk mekanisme yang wajar tentunya sekitar tiga hari ya, kalau dalam kota mungkin lebih cepat biasanya dikirimkan melalui kurir maupun pos atau jasa ekspedisi lainnya,” ujar Tessa.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

“Bisa terhambat di situ tentunya, kami memberikan kesempatan pada saksi yang merasa suratnya baru datang di hari H, untuk reschedule bisa memungkinkan jadi tidak saklek harus hadir di hari tersebut, kecuali yang bersangkutan bersedia untuk hadir tetapi tentunya akan dinilai,” lanjut dia.

Alasan Hasto Absen Pemeriksaan KPK

Sebelumnya, Ronny mengonfirmasi bahwa Hasti tidak menghadiri pemanggilan KPK pada hari ini untuk menjadi saksi dalam kasus DJKA.

"Kami masih mempelajari materi pemanggilan ini dan kami pastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung," kata Ronny kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga: Tepis PKB, Elite PDIP Sesumbar: Ahok Sulit Ditandingi Anies di Pilgub Jakarta

Terlebih, Ronny menyebut Hasto sudah memiliki jadwal kegiatan pada hari ini sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Untuk undangan klarifikasi Mas Hasto sebagai saksi belum bisa dipenuhi karena baru mendapatkan info panggilan pagi tadi sedangkan sudah ada jadwal kegiatan lainnya hari ini," tandas Ronny.

Bukan Kasus Harun Masiku

Diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Namun, Hasto kali ini tidak diperiksa dalam kasus Harun Masiku, melainkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

"Hari ini, Jumat (19/7) pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Wilayah Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama Hasto Kristiyanto," tambah dia.

Sekadar informasi, KPK menahan satu tersangka yaitu Yofi Oktarisza yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021 dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menerangkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yofi adalah hasil pengembangan dari perkara yang sama yang menjerat pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS) yang memberi suap kepada PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan (BH) dan Putu Sumarjaya (PS).

Perkara dugaan korupsi terhadap ketiganya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.


 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI