Mbak Ita Dikabarkan Menghilang, Begini Respons KPK

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:18 WIB
Mbak Ita Dikabarkan Menghilang, Begini Respons KPK
Wali Kota Semarang petahana Hevearita Gunaryanti Rahayu. [Suara.com/Ikhsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar yang menyebut Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita menghilang di tengah penggeledahan gencar dilakukan lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, saat ini tim penyidik masih fokus menggeledah sejumlah lokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Sampai saat ini satgas penyidik masih berfokus melakukan kegiatan di Semarang," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Meski begitu, Tessa memastikan nantinya tim penyidik akan memintai keterangan Mbak Ita terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Baca Juga: Geledah Kantor Hingga Rumah Wali Kota Semarang, KPK Sita Dokumen Perubahan APBD

“Jadi apabila ditanya apakah akan dimintai keterangan yang bersangkutan, tentunya akan diminta keterangan,” ujar Tessa.

“Kapannya masih belum bisa disampaikan, karena kegiatan masih berlangsung di Semarang,” tambah Tessa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, Mbak Ita menjadi salah satu orang dari empat yang terkonfirmasi dicekal KPK ke luar negeri.

Sementara, tiga orang lain yang diduga menjadi tersangka, yakni suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP.

Baca Juga: Geledah Kantor hingga Rumah Wali Kota Semarang, Ini yang Diamankan KPK

Selain itu, terduga tersangka lainnya ialah Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Sebelumnya diberitakan, KPK mencegah empat orang berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tessa menjelaskan pencegahan terhadap empat orang ini dilakukan selama enam bulan ke depan.

"12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI