Geledah Kantor Hingga Rumah Wali Kota Semarang, KPK Sita Dokumen Perubahan APBD

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:59 WIB
Geledah Kantor Hingga Rumah Wali Kota Semarang, KPK Sita Dokumen Perubahan APBD
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar menggeledah sejumlah lokasi di Kota Semarang, termasuk kantor dan rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

Dari penggeledahan tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen, salah satunya tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Dari proses tersebut telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen, salah satunya adalah terkait perubahan APBD, catatan aliran dana, serta dokumen elektornik, yang diduga terkait sebagaimana atau berupa file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa smartphone," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa barang yang disita masih bisa terus bertambah. Sebab, kata dia, penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini.

Baca Juga: Geledah Kantor hingga Rumah Wali Kota Semarang, Ini yang Diamankan KPK

"Untuk lokasinya hanya di Kota Semarang, tidak keluar dari Kota Semarang, ada beberapa tempat yang telah dilakukan kegiatan penyidikan," ujar Tessa.

Diketahui, KPK menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, Mbak Ita menjadi salah satu orang dari empat yang terkonfirmasi dicekal KPK ke luar negeri.

Tiga orang lain yang diduga menjadi tersangka ialah suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP.

Selain itu, terduga tersangka lainnya ialah Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Sebelumnya diberitakan, KPK mencegah empat orang berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Dugaan Miring PDIP Usai Mbak Ita Dan Suami Jadi Tersangka KPK

Tessa menjelaskan pencegahan terhadap empat orang ini dilakukan selama enam bulan ke depan.

“12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Meski begitu, Tessa belum merinci terkait identitas siapa saja yang dicekal. Dia hanya menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024.

“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” ujar Tessa.

Dia juga mengungkapkan saat ini pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan nama-nama tersangka.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI