Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar menggeledah sejumlah lokasi di Kota Semarang. Tempat yang digeledah KPK termasuk kantor dan rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
Dari penggeledahan tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pihaknya mengamankan beberapa dokumen, salah satunya tentang perubahan anggarap pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Dari proses tersebut telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen, salah satunya adalah terkait perubahan APBD, catatan aliran dana, serta dokumen elektornik, yang diduga terkait sebagaimana atau berupa file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa smartphone," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa barang yang disita masih bisa terus bertambah. Sebab, kata dia, penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini.
Baca Juga: Baru Dilantik Jokowi, Tiga Wamen Sudah Dapat Ini dari KPK
"Untuk lokasinya hanya di Kota Semarang, tidak keluar dari kota Semarang, ada beberapa tempat yang telah dilakukan kegiatan penyidikan," ujar Tessa.
Mbak Ita Tersangka
Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, Mbak Ita menjadi salah satu orang dari empat yang terkonfirmasi dicekal KPK ke luar negeri.
Tiga orang lain yang diduga menjadi tersangka ialah suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP.
Baca Juga: Daftar Panjang Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Wali Kota Semarang
Selain itu, terduga tersangka lainnya ialah Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.