Kaus Kaki Bertuliskan 'Allah' Hina Agama, Pemasok Didenda Ratusan Juta

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:26 WIB
Kaus Kaki Bertuliskan 'Allah' Hina Agama, Pemasok Didenda Ratusan Juta
Ilustrasi kaus kaki (Pexels/Susanne Jutzeler)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Sidang Shah Alam pada 15 Juli lalu, mendenda KK Supermart dan Superstore Sdn Bhd RM60,000 lantaran dinilai sengaja melukai perasaan orang lain karena kaus kaki bertuliskan 'Allah' pada bulan Maret tahun ini

Pengadilan juga mendenda Xin Jian Chang Sdn Bhd, salah satu pemasoknya, sebesar RM60.000 karena berkonspirasi melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 298 KUHP, lapor New Straits Times.

Kedua perusahaan dilaporkan mengaku bersalah atas perubahan dakwaan terkait dengan melukai perasaan keagamaan orang lain.

Ilustrasi lafaz Allah (sangpencerah.id)
Ilustrasi lafaz Allah (sangpencerah.id)

Sementara itu, pengadilan membebaskan Datuk Seri Chai Kee Kan, pendiri dan direktur jaringan toko serba ada, dan istrinya Datin Seri Loh Siew Mui, setelah jaksa memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut.

Baca Juga: Mengenal Pau Marti Vicente: Pelatih Asal Barcelona, Kini Tangani Malaysia

Tiga direktur pemasok Xin Jian Chang Sdn Bhd yang berbasis di Batu Pahat – Soh Chin Huat, Soh Hui San, dan Goh Li Huay – juga diberi pemberhentian dan pembebasan.

Menurut Malaysiakini, Hakim Muhamad Anas Mahadzir memberikan pembebasan sebesar-besarnya terhadap Chai, Loh, dan ketiga direktur perusahaan.

Meskipun tim jaksa mengajukan pencabutan dakwaan melalui pembebasan yang tidak berarti pembebasan, tim pembela berpendapat bahwa kasus tersebut memerlukan pembebasan penuh.

Pengadilan setuju dengan tim pembela, lapor Malaysiakini.

Baca Juga: 10 Tahun Tragedi MH17, Luka Lama Belum Sembuh, Keadilan Masih Dicari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI