Suara.com - Ketua Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu berinisial SRP diduga melakukan pelecehan pada ajang Putri Nelayan Palabuhanratu 2024. Kasus ini tengah ditangani Polres Sukabumi.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepulrohman, mengatakan pihaknya masih terus menangani kasus ini. Termasuk mengumpulkan sejumlah bukti dan mendengarkan keterangan saksi.
"Penyidik akan bekerja sesuai SOP, termasuk pengumpulan alat bukti dan pengambilan keterangan dari para saksi serta pihak terlapor dalam kasus ini," ujar Iptu Aah seperti diberitakan sukabumiupdate.com - jaringan Suara.com, dikutip Jumat (19/7/2024).
Iptu Aah menuturkan, korban masih di bawah umur, sehingga Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi akan mengutamakan perlindungan terhadap korban.
"Mengingat korban masih di bawah umur, kami memprioritaskan perlindungan terhadap korban dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan ini." kata dia.
Sementara itu, Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, Ipda Sidik Zaelani, mengkonfirmasi bahwa status penyelidikan kasus ini telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Untuk tahapan, sudah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya, kami akan melaksanakan tahapan-tahapan penyidikan guna menentukan tersangkanya. Semua tahapan kami tempuh, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan keterangan dari korban," singkat Ipda Sidik.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pengakuan korban, peristiwa ini berawal saat korban menonton pertandingan bola voli di area dermaga PPN Palabuhanratu.
Korban saat itu dihubungi temannya sesama finalis Putri Nelayan Palabuhanratu untuk mendatangi salah satu hotel yang telah disewa panitia selama satu bulan untuk keperluan kegiatan Hari Nelayan.
Baca Juga: Disebut Tolak Laporan Dugaan Pelecehan Jurnalis Perempuan Di KRL, Begini Kata Polisi
Selanjutnya, setelah korban masuk ke dalam kamar, temannya bersama temannya yang lain pergi keluar dengan alasan ingin membeli makan. Hal tak disangka kemudian terjadi, terduga pelaku SRP tiba-tiba masuk ke kamar yang ditempati korban.
"Pelaku datang ke kamar, masuk, langsung dia matikan lampu, memaksa, dan melakukan pemerkosaan. Setelah kejadian itu, terlapor (terduga pelaku) mengontak temannya yang masih panitia. Seprai (tempat tidur) oleh terlapor dibuntel-buntel (dilipat), lalu dibawa keluar. Tidak lama, terlapor bawa seprai baru, lalu diganti pakai yang baru," ujarnya.