Usai Diperiksa sampai Tengah Malam, Tiko Suami BCL Tetap Mesti Balik ke Polres Jaksel Rabu Depan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 06:15 WIB
Usai Diperiksa sampai Tengah Malam, Tiko Suami BCL Tetap Mesti Balik ke Polres Jaksel Rabu Depan
Tiko Aryawardhana usai diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana mesti tetap monda-mandir ke kantor polis untuk menjalani pemeriksaan setelah dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto terkait kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp6,3 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Tiko bakal kembali diperiksa sebagai saksi pada Rabu (24/7) mendatang.

Terkait pemeriksaan yang sudah dijadwalkan itu, Tiko juga diminta untuk membawa dokumen yang wajib dijelaskan kepada polisi. 

“Memohon kepada penyidik untuk dilanjutkan nanti hari Rabu tanggal 24 Juli untuk melengkapi dokumen surat-surat yang harus dijelaskan juga oleh saudara TP (Tiko Pradipta)," ucap Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (18/7/2024).

Potret Romantis BCL dan Tiko Aryawardhana Saat Liburan ke Italia (Instagram)
Potret Romantis BCL dan Tiko Aryawardhana Saat Liburan ke Italia (Instagram)

Agenda pemeriksaan itu setelah Tiko menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan,  Selasa (16/7) lalu. Namun karena diperiksa selama 7 jam, hingga tengah malam. Maka, kata Ade Ary, Tiko meminta pemeriksaan dilanjutkan pada jadwal yang telah ditentukan.

“Kemarin setelah pemeriksaan lanjutan kedua di tanggal 16 terhadap terlapor saudara TP (Tiko Pradipta Aryawardhana) sekitar jam 24 kurang, pemeriksaan dihentikan atas permintaan terlapor saksi TP (Tiko Pradipta), ingin dilanjutkan nanti,” bebernya.

Ade Ary mengaku, hingga saat ini penyidik masih dalam upaya pengumpulan fakta dan mensingkronkan antara keterangan saksi dengan saksi lainnya.

“Pengumpulan fakta-fakta bukti-bukti pencocokan dengan keterangan saksi yang lain. Saksi itu ada yang dari pihak saksi yang memperkuat apa yang disampaikan pelapor ada saksi yang jg meringkankan terlapor, ada juga saksi yang juga dari pihak terlapor,” jelasnya.

Ade Ary memastikan, penyidik bakal terus melakukan pendalam secara hati-hati dan teliti.

Baca Juga: Tiko Suami BCL Wajib Bolak-balik Diperiksa usai Dituduh Mantan Istri Tilap Duit Miliaran, Polisi Buka Peluang Mediasi

“Proses pendalaman itu harus hati-hari, harus teliti, sehingga dalam proses pendalaman proses pemeriksaan itu ada beberapa dokumen yang belum sempat dibawa ini makanya kan diperlukan pemeriksaan lanjutan lagi ya,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI