Suara.com - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana mesti tetap monda-mandir ke kantor polis untuk menjalani pemeriksaan setelah dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto terkait kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp6,3 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Tiko bakal kembali diperiksa sebagai saksi pada Rabu (24/7) mendatang.
Terkait pemeriksaan yang sudah dijadwalkan itu, Tiko juga diminta untuk membawa dokumen yang wajib dijelaskan kepada polisi.
“Memohon kepada penyidik untuk dilanjutkan nanti hari Rabu tanggal 24 Juli untuk melengkapi dokumen surat-surat yang harus dijelaskan juga oleh saudara TP (Tiko Pradipta)," ucap Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (18/7/2024).
Agenda pemeriksaan itu setelah Tiko menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/7) lalu. Namun karena diperiksa selama 7 jam, hingga tengah malam. Maka, kata Ade Ary, Tiko meminta pemeriksaan dilanjutkan pada jadwal yang telah ditentukan.
“Kemarin setelah pemeriksaan lanjutan kedua di tanggal 16 terhadap terlapor saudara TP (Tiko Pradipta Aryawardhana) sekitar jam 24 kurang, pemeriksaan dihentikan atas permintaan terlapor saksi TP (Tiko Pradipta), ingin dilanjutkan nanti,” bebernya.
Ade Ary mengaku, hingga saat ini penyidik masih dalam upaya pengumpulan fakta dan mensingkronkan antara keterangan saksi dengan saksi lainnya.
“Pengumpulan fakta-fakta bukti-bukti pencocokan dengan keterangan saksi yang lain. Saksi itu ada yang dari pihak saksi yang memperkuat apa yang disampaikan pelapor ada saksi yang jg meringkankan terlapor, ada juga saksi yang juga dari pihak terlapor,” jelasnya.
Ade Ary memastikan, penyidik bakal terus melakukan pendalam secara hati-hati dan teliti.
Baca Juga: Gak Cuma Sekali, Ini Alasan Polisi Periksa Lagi Suami BCL Selasa Depan
“Proses pendalaman itu harus hati-hari, harus teliti, sehingga dalam proses pendalaman proses pemeriksaan itu ada beberapa dokumen yang belum sempat dibawa ini makanya kan diperlukan pemeriksaan lanjutan lagi ya,” pungkasnya.
Bawa Bukti Bantah Tudingan Mantan Istri
Saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel pada Selasa lalu, Tiko telah menyerahkan bukti tambahan untuk membantah laporan penggelapan Rp6,9 miliar dari sang mantan istri.
Penyerahan bukti tambahan tersebut ditindaklanjuti penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, dengan mengagendakan pemeriksaan tambahan bagi Tiko Aryawardhana yang dimulai sekitar pukul 17.30 WIB.
Butuh waktu hampir 7 jam untuk Tiko Aryawardhana memberikan penjelasan ke penyidik terkait bantahan menggelapkan uang Arina Winarto lewat bukti-bukti yang dibawa. Tiko dan tim kuasa hukum baru keluar dari ruang pemeriksaan pada Rabu (17/7/2024) dini hari sekitar pukul 00.25 WIB.
Lagi-lagi, Tiko Aryawardhana enggan menjelaskan detail pemeriksaannya kepada awak media. Ia bahkan memisahkan diri dari rombongan tim kuasa hukum saat akan meninggalkan Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Mas Tiko minta maaf, karena tidak bisa bergabung memberikan keterangan. Kondisinya sudah larut malam," ujar pengacara Tiko, Irfan Aghasar.
Penjelasan seputar gambaran singkat agenda pemeriksaan hanya disampaikan oleh tim kuasa hukum Tiko Aryawardhana. Mereka memastikan bahwa bukti tambahan serta penjelasan dari Tiko sudah diterima penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami sudah menjawab pertanyaan penyidik terkait tuduhan-tuduhan dan mengklarifikasi apa yang disangkakan oleh AW. Kami juga sudah diberikan tanda terima terkait beberapa bukti," jelas Irfan Aghasar.
Lewat penyerahan bukti tambahan, tim kuasa hukum Tiko Aryawardhana berharap dapat menguatkan bantahan yang disampaikan dalam agenda pemeriksaan sebelumnya.
"Mudah-mudahan bukti-bukti ini bisa mendukung proses ini, agar bisa menjadi clear," ucap Irfan Aghasar.
Laporan Arina Winarto atas dugaan penggelapan yang dilakukan Tiko Aryawardhana terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022.
Dugaan penggelapan terjadi sekitar tahun 2015 hingga 2021, saat Tiko dan Arina masih menjalankan bisnis bersama sebagai suami istri.