"Jadi mereka ini DPO atas kasus yang sama di Sumatera Selatan. Mereka menjadikan Pekanbaru sebagai sasaran selanjutnya karena belum pernah beraksi di kota ini," tutur Kombes Asep.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tak meninggalkan barang berharga begitu saja. Jika keluar dari mobil agar dapat membawa serta barang berharganya.
"Jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil," tukasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan atas Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Antara)