Suara.com - BH dan AK, dua pelaku pencurian modus pecah kaca mobil kini harus meringkuk di penjara. Kedua bandit itu ditangkap Ditreskrimum Polda Riau setelah 6 kali beraksi di Kota Pekanbaru.
Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan sebelumnya mereka juga beraksi di Provinsi Sumatera Selatan. Selama melancarkan aksinya, kedua bandit itu kerap memecahkan kaca mobil dengan menggunakan busi sepeda motor.
"Ternyata mereka melakukan hal yang sama di Provinsi Sumatera Selatan. Bahkan mereka juga masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Ogan Komering Ilir (OKI)," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (19/7/2024).
Adapun salah satu lokasi mereka melakukan pencurian ialah di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Kamis (25/4).
Baca Juga: Karyawan Museum Jerman Menukar Lukisan Asli dengan Palsu, Jual untuk Gaya Hidup Mewah
Saat itu, pelaku berhasil membawa kabur uang Rp35 juta dan sebuah drone. Kasus ini pun sempat viral di sosial media.
Para tersangka awalnya keliling Pekanbaru untuk berburu korbannya.
Saat melihat mobil yang kosong, mereka memecahkan kaca mobil dengan busi dan menggasak barang berharga di dalamnya.
Menurut Asep, uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya. Para pelaku akan beraksi saat uang yang dimiliki sudah habis.
Kedua tersangka terpaksa dihadiahkan timah panas lantaran dianggap melawan saat hendak ditangkap oleh aparat.
Selain BH dan AK, polisi juga masih mengejar dua pelaku lain yang kini masih buron.
"Jadi mereka ini DPO atas kasus yang sama di Sumatera Selatan. Mereka menjadikan Pekanbaru sebagai sasaran selanjutnya karena belum pernah beraksi di kota ini," tutur Kombes Asep.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tak meninggalkan barang berharga begitu saja. Jika keluar dari mobil agar dapat membawa serta barang berharganya.
"Jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil," tukasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan atas Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Antara)