Kejagung Jerat 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam, 5 di Antaranya Tak Ditahan Alasan Kesehatan

Kamis, 18 Juli 2024 | 23:05 WIB
Kejagung Jerat 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam, 5 di Antaranya Tak Ditahan Alasan Kesehatan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Para tersangka telah dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI