Borok Dibongkar di Sidang, Eks Asisten Sebut Gazalba Saleh Loloskan Kasasi di MA Lewat Kertas Coretan

Kamis, 18 Juli 2024 | 22:05 WIB
Borok Dibongkar di Sidang, Eks Asisten Sebut Gazalba Saleh Loloskan Kasasi di MA Lewat Kertas Coretan
Borok Dibongkar di Sidang, Eks Asisten Sebut Gazalba Saleh Loloskan Kasasi di MK Lewat Kertas Coretan. [ANTARA-Puspa Perwitasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terkuak fakta baru soal coretan di kertas yang menjadi modus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengabulkan kasasi perkara pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya, Jawahirul Fuad. Fakta itu diungkapkan oleh mantan asisten Gazalba, Prasetyo Nugroho saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Prasetyo merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang telah menjerat Gazalba Saleh terdakwa. 

Dalam persidangan, Prasetyo menjelaskan kertas itu diberikan sebelum dirinya membuat resume dan advise blaad (pendapat hakim) untuk putusan perkara Jawahirul Fuad.

"Saya buat resume-nya setelah berkas perkara yang untuk baca datang," ungkapnya dikutip dari Antara, Kamis. 

Setelah berkas-berkas perkara datang, dia pun melihat berkas memori kasasi, fakta, serta keterangan saksi yang mengatakan bahwa UD Logam Jaya bukan milik Jawahirul Fuad.

Dengan demikian, berbagai keterangan dalam berkas tersebut ia jadikan bahan pertimbangan dalam resume putusan perkara yang akan dibacakan oleh majelis hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela yang digelar di ruang sidang, PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024). (Suara.com/Dea)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela yang digelar di ruang sidang, PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024). (Suara.com/Dea)

Prasetyo menjelaskan dalam kasasi, Jawahirul Fuad memohon bebas dari perkara yang menimpanya dengan alasan error in persona atau kekeliruan atas orang yang diajukan sebagai terdakwa melalui surat dakwaan.

"Seingat saya itu, tetapi saya tidak pernah ikut sidang maupun musyawarah majelis hakim," tuturnya.

Dakwaan Gazalba Saleh

Baca Juga: Hakim Diganti usai Gazalba Saleh Masuk Bui Lagi, Pimpinan KPK Pasrah

Dalam kasus tersebut, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar terkait penanganan perkara di MA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI