Kasus Jurnalis Tewas Dilaporkan ke Pomdam, Putri Rico Curigai Koptu HB: Harus Dihukum Setimpal jika Bersalah!

Kamis, 18 Juli 2024 | 20:28 WIB
Kasus Jurnalis Tewas Dilaporkan ke Pomdam, Putri Rico Curigai Koptu HB: Harus Dihukum Setimpal jika Bersalah!
Rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu kebakaran di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis 27 Juni 2024. Rico bersama istri, anaknya usia 12 tahun dan cucunya 3 tahun tewas. [Dok. Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peristiwa wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya yang tewas saat rumah di Karo Sumatra Utara (Sumut) terbakar turut dilaporan ke Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB). Pelaporan itu diungkapkan oleh pengacara keluarga korban Rico, Irvan Saputra. 

"Kami hari ini secara resmi mendatangi Pomdam I/ Bukit Barisan. Sebelumnya, kami sudah melapor ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat," kata Irvan dikutip dari Antara, Kamis (18/7/2024).

Irvan melanjutkan kedatangan ini sebagai inisiatif untuk mengungkap kasus tersebut, di mana kasus itu terkait adanya dugaan tindak pidana pembunuhan.

Dia mengatakan dalam pelaporan pihaknya menyerahkan alat bukti dan pemeriksaan lanjutan pascalaporan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), dan besoknya akan menghadirkan para saksi untuk diperiksa.

Baca Juga: Sekeluarga Tewas, TB Hasanuddin Desak TNI Usut Kasus Wartawan Rico: Jika Anggota Terlibat, Adili Secara Terbuka!

"Itu untuk melengkapi bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut," kata Irvan.

Dia mengatakan anak korban, Eva Meliani Pasaribu juga sebagai saksi dalam laporan ke Pomdam I/Bukit Barisan tersebut.

Keluarga korban wartawan Rico Sempurna Pasaribu memberikan keterangan setelah melapor ke Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB) di Medan, Sumatera Utara, Kamis (18/7/2024). (ANTARA/ M. Sahbainy Nasution)
Keluarga korban wartawan Rico Sempurna Pasaribu memberikan keterangan setelah melapor ke Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB) di Medan, Sumatera Utara, Kamis (18/7/2024). (ANTARA/ M. Sahbainy Nasution)

"Saksi (anak korban) tadi diperiksa dengan 15 pertanyaan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan," tutur Irvan.

Menurutnya, keluarga korban meyakini kasus ini ada keterlibatan prajurit TNI yang telah dilaporkan berinisial Koptu HB, oleh karena itu ini sudah menjadi atensi publik dan Panglima TNI berdasarkan laporan Puspomad.

Anak korban, Eva Meliani berharap Pomdam I/Bukit Barisan agar bergerak cepat dalam mengusut kasus ini yang menimpa keluarganya.

Baca Juga: Sekeluarga Tewas Terpanggang, Komnas HAM Didesak Usut Dalang Kasus Rumah Wartawan Rico Dibakar

"Kami berharap Pomdam I/Bukit Barisan memeriksa oknum itu, bila bersalah (harus) dihukum setimpal," kata dia.

Klaim TNI AD

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan jajarannya akan menindaklanjuti laporan terkait keterlibatan oknum TNI AD dalam kasus pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Medan, Sumatera Utara.

Foto Rico Sempurna Pasaribu. (tangkap layar/ist)
Foto Rico Sempurna Pasaribu. (tangkap layar/ist)

"Bahwa TNI AD , dalam hal ini Puspomad, akan menindak lanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan Pomdam I/BB, karena locus delictie kejadian ada di wilayah Kodam I/BB," kata Kristomei.

Kristomei mengapresiasi upaya keluarga korban yang mau melapor ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) terkait dugaan keterlibatan prajurit TNI AD.

Hal tersebut dinilai sangat membantu TNI AD dalam menindak tegas jika ada prajurit yang terlibat dalam kasus pembunuhan Rico. 

"Namun kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan," kata dia.

Peristiwa kebakaran rumah di Karo pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, mengakibatkan empat orang penghuninya meninggal dunia, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudi Inveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).

Tiga Tersangka

Diketahui, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pembakaran rumah yang telah menewaskan Rico dan keluarganya.

Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut, yaitu inisial B pada Kamis (11/7), RAS pada Sabtu (6/7), dan YT pada Minggu (7/7).

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (11/7), mengatakan bahwa tersangka B memerintahkan dua tersangka lainnya membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu.

"Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," tutur Hadi.

Kemudian, RAS bersiap dengan menggunakan sepeda motor. Setelah api menyala, kedua pelaku kabur dan membuang botol bekas campuran bahan bakar minyak (BBM) sekitar 30 meter dari tempat kejadian perkara.

"Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu," kata Hadi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI