Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk berpergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia.
“Terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung sejak 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024).
Dalam kasus ini, KPK juga telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, tiga di antaranya merupakan pihak dari PT ASDP.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A. Sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” terang dia.
Baca Juga: KPK Periksa 34 Saksi Kasus Dana Hibah Jawa Timur, 6 Orang Anggota Dewan
Tessa menjelaskan, larangan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan demi kelancaran proses penyidikan atas perkara yang tengah diusut.
“Tindakan larangan tersebut, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” kata Tessa.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry yang sudah masuk tingkat penyidikan.
Pengusutan kasus baru tersebut terungkap dari pemanggilan dua orang saksi pada Rabu, 17 Juli 2024 yaitu Vice President (VP) Perencanaan Korporasi PT ASDP Tahun 2021 - 2022 Alwi Yusuf dan mantan Direktur SDM PT ASDP Wing Antariksa.
"KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan PT ASDP. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika melalui pesan singkatnya, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga: Soal Kabar Walkot Semarang Mbak Ita jadi Tersangka KPK, PDIP: Ada Operasi Politik Berbungkus Hukum
Terpisah, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan tiga mobil yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, Asep masih enggan untuk memerinci konstruksi perkaranya.
"Perkara dengan ASDP sudah melakukan upaya paksa ya. Ada tiga unit mobil dan lain-lain," ujar Asep.
KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara ini tetapi lembaga antirasuah mengaku belum bisa mengungkapkan nama-nama tersangkanya.