Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 34 saksi terkait kasus dugaan korupsi pada dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Pemeriksaan itu berlangsung pada 15 hingga 18 Juli 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa dari 34 saksi yang seharusnya diperiksa KPK 30 hadir, sementara empat orang lainnya absen.
Dia menjelaskan bahwa empat orang yang absen memberikan keterangan bahwa dua di antaranya belum pulang dari ibadah haji sementara dua orang lainnya sakit.
Baca Juga: Usai Dicekal dan Kantor Digeledah, Walkot Semarang Mbak Ita dan Suaminya Resmi Tersangka KPK
Tessa juga menjelaskan dari saksi-saksi yang diperiksa tersebut, enam orang di antaranya merupakan anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabuopaten/kota.
“Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di Kota Surabaya. Saksi-saksi yang hadir, terdiri dari 4 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, 2 anggota DPRD Kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024).
“Saksi-saksi yang dipanggil didalami terkait dengan proses pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat hingga sampai ke tangan kelompok-kelompok masyarakat, serta didalami terkait dengan pemberian, dan penerimaan suap terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut,” tambah dia.
Puluhan Tersangka
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Bukan Hukuman Badan, KPK Fokus Kembalikan Kerugian Negara Di Kasus Korupsi LNG
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.
“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).
Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” ujar Tessa.
Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Sahat Tua P Simanjuntak.
Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim itu juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, Sahat juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha menyebut terdakwa terbukti bersalah karena menerima suap.
“Terdakwa Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah terbukti menerima hadiah ijon fee dalam hibah DPRD Jatim senilai Rp 39,5 miliar,” katanya membacakan amar putusan, Selasa (26/9/2023).
Majelis hakim menjerat Sahat dengan pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.