Suara.com - Polsek Tebet angkat bicara soal penolakan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang jurnalis wanita berinisial Q saat berada di dalam KRL.
Kapolsek Tebet, Kompol Murodih mengaku bakal memproses laporan tersebut jika memiliki alat bukti yang cukup.
“Bisa diproses kalau cukup bukti,” kata Murodih, saat dihubungi Suara.com, Kamis (18/7/2024).
Menurut Murodih, pihaknya sempat meminta korban untuk melaporkan peristiwa ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Miris! Pelecehan Seksual di KRL Tak Ditindak, Korban: Polisi Tak Lindungi Perempuan?
“Makanya diarahkan ke Polres ,di sana ada PPA,” katanya.
Sementara itu, hingga saat ini, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana belum merespon meski telah dihubungi jurnalis Suara.com.
Sebelumnya, dikabarkan seorang perempuan berinisial Q berbagi pengalaman terkait pelecehan saat ia naik kereta komuter Bogor-Jakarta.
Q bercerita dirinya direkam tanpa izin oleh orang yang tak dikenalnya ketika kereta baru melaju dari Stasiun Manggarai menuju Stasiun Cikini. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 16 Juli 2024, sekira jam 20.15 WIB.
Mulanya, Q naik kereta dari Stasiun Duren Kalibata hendak menuju Jakarta Kota. Selama di dalam kereta, dia duduk sendiri sembari bermain ponsel dan memasang earphone, sehingga tidak sadar dengan kondisi sekelilingnya.
Baca Juga: Melanie Soebono Sebut Banyak Kasus Pelecehan Dianggap Wajar di Dunia Entertainment
"Ternyata saat kereta melaju dari Stasiun Manggarai menuju ke Cikini, seorang petugas KAI yang sudah selesai bertugas dan memakai jaket bangkit dan berdiri sambil bilang ke saya, 'Mbak, itu divideoin mba sama bapak ini' sambil menunjuk ke seorang pria separuh baya. Saya kaget dan bingung. Ternyata di seberang saya ada seorang bapak (belakangan saya tahu umurnya 52 tahun) yang sedang memegang HP," cerita Q dalam keterangannya kepada Suara.com, Kamis (18/7/2024).
Pelaku bernama Hendra Galuh itu diketahui merekam tanpa izin setelah diamankan oleh petugas kereta, meski awalnya menyangkal perbuatannya. Hingga akhirnya, Q memaksa untuk melihat isi galeri ponsel pria tersebut. Hasilnya, ditemukan video Q bahkan mencapai tujuh video dengan durasi 3-7 menit.
Setelah mendapatkan bukti, beberapa petugas KAI dan Sekuriti bantu mengamankan korban dan pelaku di Stasiun Jakarta Kota.
"Saat berada di kantor sekuriti dan mengecek HP, kami semua melihat bahwa di HP bapak itu ternyata tidak hanya saya saja yang menjadi korban, tetapi banyak juga video korban lainnya. Lebih menjijikan lagi, di memori HP tersebut terdapat 300 lebih video porno," ungkapnya.
Melihat hal tersebut, Q langsung gemetar dan merasa takut. Pasalnya, Q khawatir kalau video dirinya turut menjadi objek tindakan tak pantas oleh pelaku melihat di dalam galerinya ada banyak video porno.
Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Taman Sari oleh Q bersama keluarganya dengan dibantu sekuriti Stasiun Jakarta Kota. Hanya saja, laporan itu disebut tidak bisa diproses karena lokasi penangkapan pelaku berada di sekitar Stasiun Manggarai. Pihak Polsek Taman Sari pun menyarankan agar memprosesnya di Polsek Menteng.
"Saya sebagai korban datang lebih dulu untuk membuat laporan. Namun lagi-lagi, pihak Polsek Menteng menyatakan kasus ini tidak bisa ditangani karena memang lokasi kasus, jadi harus ke Polsek Tebet. Tanpa berpikir panjang, saya beserta keluarga, juga pelaku berada di mobil patroli dari Manggarai menuju ke arah Polsek Tebet," tuturnya.
Sesampainya di Polsek Tebet, korban dimintai keterangan seorang diri oleh petugas piket. Namun, Q merasa aneh mengapa dirinya tidak boleh didampingi oleh pihak keluarga.
Trauma dan Ketakutan
Q merasa aneh dengan proses tersebut. Karena sebagai korban dia masih dalam masa trauma dan ketakutan, apalagi harus berhadapan dengan birokrasi pelaporan yang membingungkan.
Di Polsek Tebet, Q mengaku berhadapan dengan oknum petugas yang menanggapi laporannya, akan tetapi sikapnya seolah menimbulkan kesan penolakan.
"'Mbanya divideoin karena cantik lagi', 'Mungkin bapaknya fetish, terinspirasi dari video jepang', 'Bapaknya ngefans sm mbanya, mba idol'. Apa hubungannya? Lalu apa perlindungan dari aparat polisi terhadap saya per puan yang menjadi korban pelecehan?" ujar Q menirukan perkataan oknum petugas polisi.
Pada akhir pemeriksaan, Q lebih terkejut lagi karena petugas tersebut mengatakan kalau mereka tidak bisa melakukan apapun. Q heran dengan pernyataan tersebut, karena menurutnya, telah ada banyak bukti berupa video di dalam ponsel pelaku.
Pihak Polsek Tebet justru menyarankan korban ke Polres Jakarta Selatan dengan alasan kasus tersebut belum disebarluaskan.
"Jadi Polsek Tebet belum bisa menerima laporan untuk diproses. Lagi dan lagi, saya bersama keluarga dan pelaku yang masih didampingi oleh pihak KAI berpindah ke Polres Jakarta Selatan ke unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak)," tuturnya.
Q tiba di Polres Jakarta Selatan ke unit PPA saat sudah pukul 12 malam. Di hadapan petugas Polres Jakarta Selatan, dia kembali menjelaskan kejadian yang dialaminya.
"Tetapi Polres Jakarta Selatan tetap tidak bisa berbuat banyak. Saya bahkan sampai terhenyak ketika seorang oknum Polwan dengan tenangnya menjelaskan bahwa, ‘Mbak, kasus ini tidak bisa ditindak pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan harus keliatan alat vital atau sensitif, dan mbaknya divideoin secara paksa’," katanya.
Menurut Polwan, bukti video di ponsel pelaku tidak ditemukan tindakan pelecehan. Q merasa dirinya sebagai perempuan yang tengah menjadi korban, tidak mendapatkan perlindungan hukum dari polisi. Sementara pelaku pelaku hanya diminta menulis surat pernyataan dan video permintaan maaf.
Pada akhirnya, pelaku hanya diminta menulis surat permohonan maaf bermaterai. Dalam surat tersebut, pelaku berjanji tidak akan mengulangi tindakannya merekam orang lain tanpa izin. Pelaku juga dipastikan tidak lagi bisa naik kereta.