Penggugat tidak setuju dengan evaluasi tersebut namun tidak mengajukan peninjauan kembali terhadap penetapan tersebut.
Rumah sakit baru-baru ini memutuskan untuk membatalkan persidangan, dan hal ini dengan senang hati dilakukan oleh Hakim Gorton dari Mahkamah Agung Victoria.
“Oleh karena itu, saya yakin bahwa dampak hukum dari penetapan Panel Medis adalah bahwa Pak Koppula, secara hukum, tidak mampu memulihkan ganti rugi atas kerugian non-ekonomi,” bunyi putusan tersebut.