Suara.com - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial RH (28) ditangkap di Fukuoka, Jepang, pada Senin (15/7/2024) atas tuduhan perampokan dan penganiayaan terhadap seorang wanita. Menurut laporan media lokal Jepang, KBC, korban berusia 25 tahun melaporkan insiden tersebut kepada polisi.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini berlangsung di daerah perumahan, sekitar delapan menit berjalan kaki dari Stasiun Kamo. Korban diserang dari belakang, wajahnya dipukul, dan perutnya diinjak sebelum tas dan dompetnya dirampas oleh Rohmat. Akibat serangan ini, korban mengalami luka serius di mulut dan kemungkinan patah hidung.
Polisi segera menemukan Rohmat berdasarkan deskripsi yang diberikan oleh korban dan menangkapnya. Saat diinterogasi, Rohmat mengakui tindakannya dengan alasan membutuhkan uang.
Baca Juga: Keripik Kentang 18+ Menelan Korban, Belasan Siswa di Jepang Masuk Rumah Sakit
Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Tokyo sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kantor Kepolisian Fukuoka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memberikan pendampingan hukum kepada Rohmat.
Namun, Rohmat justru menolak agar informasi mengenai penangkapannya tidak disampaikan kepada KBRI Tokyo.
Meski demikian Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, KBRI Tokyo tetap akan memonitor kasus ini dan siap memberikan layanan perlindungan dan pendampingan hukum jika Rohmat mengizinkan.
Hingga saat ini, pihak berwajib terus mendalami kasus ini. Terlebih, diketahui Rohmat tidak memiliki riwayat kriminal dan perusahaan tempat Rohmat bekerja juga menyatakan bahwa ia berkelakuan baik serta tidak memiliki catatan masalah selama bekerja sebagai pekerja magang.
Sementara, KBRI Tokyo telah berkomunikasi dengan perusahaan tersebut untuk memastikan bahwa Rohmat mendapat perlindungan yang layak selama proses hukum berjalan.
Baca Juga: Statistik Miris Justin Hubner Bersama Cerezo Osaka, Pantas Wolverhampton Marah Besar
Kejadian ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri dan komitmen KBRI Tokyo dalam memberikan pendampingan bagi WNI yang menghadapi masalah hukum di negara asing.