Tenggat Waktu Mundur Pj Gubernur dari Mendagri Sudah Lewat, Heru Budi Tak Maju Pilkada Jakarta?

Kamis, 18 Juli 2024 | 15:25 WIB
Tenggat Waktu Mundur Pj Gubernur dari Mendagri Sudah Lewat, Heru Budi Tak Maju Pilkada Jakarta?
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara, pendaftaran kepala daerah jalur partai politik dimulai dari 27 sampai 29 Agustus. Jika mengacu pada 40 hari sebelum 29 Agustus, masih ada waktu sampai 19 Juli bagi Pj kepala daerah untuk menyerahkan surat pengunduran diri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI