Tenggat Waktu Mundur Pj Gubernur dari Mendagri Sudah Lewat, Heru Budi Tak Maju Pilkada Jakarta?

Kamis, 18 Juli 2024 | 15:25 WIB
Tenggat Waktu Mundur Pj Gubernur dari Mendagri Sudah Lewat, Heru Budi Tak Maju Pilkada Jakarta?
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan tenggat waktu bagi para Penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengundurkan diri paling lama 17 Juli 2024 kemarin. Namun, hingga saat ini, belum diketahui siapa saja Pj yang memutuskan mundur.

Begitu juga dengan salah satu Pj kepala daerah yang diisukan maju Pilkada DKI, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono sampai saat ini belum ada informasi mengenai pengunduran dirinya.

Terkait hal ini, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Aang Witarsa Rofik mengaku belum menerima informasi itu. Namun, secara aturan, Aang memastikan batas akhir penyerahan surat pengunduran diri adalah sampai 17 Juli 2024.

Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.

Baca Juga: Elektabilitas Ahok Buntuti Anies, PDIP Makin Pede Hadapi Pilkada Jakarta: Kejutan Padahal Belum Di-declare!

"Pj kepala daerah untuk paling lama menyerahkan surat pengunduran diri 17 Juli jika maju pilkada," ujar Aang kepada Suara.com, Kamis (18/7/2024).

Meski sudah menyerahkan surat pengunduran diri, Aang menyebut Pj kepala daerah tak langsung berhenti dari jabatannya. Mereka masih akan tetap bekerja seperti biasa hingga nantinya diterbitkan Surat Keputusan (SK) dari Mendagri dan Keputusan Presiden (Keppres).

"Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pada saat mengundurkan diri selesai. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja," jelasnya.

Pemberian tenggat waktu ini disebut Aang bertujuan memberi waktu kepada Kemendagri untuk mencari Pj penggantinya. Sebab, penunjukan Pj baru tak bisa langsung dilakukan dan harus melewati beberapa tahapan.

"Karena waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, jika ada masalah hukum. Jadi paling lambat tanggal 17 Juli 2024," ucapnya.

Baca Juga: Dua Tokoh Perempuan Ini Cuma Punya Elektabilitas 1 % Di Pilkada DKI, Pengamat: Sulit Dilirik Parpol

Meski dikatakan sampai 17 Juli, SE Mendagri itu tak memberitahukan tanggal pastinya batas pengunduran diri. Hanya saja dituliskan paling lambat penyerahan surat pada 40 hari sebelum pendaftaran.

Sementara, pendaftaran kepala daerah jalur partai politik dimulai dari 27 sampai 29 Agustus. Jika mengacu pada 40 hari sebelum 29 Agustus, masih ada waktu sampai 19 Juli bagi Pj kepala daerah untuk menyerahkan surat pengunduran diri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI